- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 853/Pid.B /2017/PN-Mks. tanggal 11 Juli 2018. yang dimintakan banding tersebut, dengan perbaikan sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidananya, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa H. Ikmal Arif, SH. tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan terdakwa tersebut diatas dari dakwaan alternatif ketiga primair Penuntut Umum tersebut ;
- Menyatakan terdakwa H. Ikmal Arif, SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menggunakan surat palsu? ;
- Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa melakukan tindak pidana lagi sebelum masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan berakhir ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap AJB No. 459 / 2014. Tanggal 30 Juni 2014 (asli) antara H. Muh. Arif Hafid selaku pihak penjual dan terdakwa Ir.Hj. Rosmi Kantao, MM, selaku pihak pembeli ;
- 1 (satu) rangkap surat kuasa dari para ahli waris almarhum Siti Zohra Binti Tantri Dg Mangakasang / Baho Daeng Ralla, tanggal 26 Juni 2014, dikembalikan kepada terdakwa Ir. Hj. Rosmi Kantao;
- 1 (satu) rangkap surat keterangan ahli waris almarhum Siti Zohra Binti Tantri Dg Mangakasang / Baho Daeng Ralla, tanggal 24 Juni 2014 ;
- 1 (satu) rangkap surat pernyataan dari para ahli waris almarhum Siti Zohra Binti Tantri Dg Mangakasang / Baho Daeng Ralla, tanggal 24 Juni 2014 ;
- etap terlampir dalam perkara ini ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 555/PID/2018/PT MKS |
|
Nomor | 555/PID/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Asaruddin Tappo |
Hakim Anggota | Bri Made Supartha, Yahya Syam |
Panitera | Dakris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 555/PID/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 555/PID/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 620 K/Pid/2020
Banding : 555/PID/ 2018/PT MKS
Statistik7235