Putusan PN PONTIANAK Nomor 109/Pdt.G/2012/PN. PTK |
|
Nomor | 109/Pdt.G/2012/PN. PTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jemmy Wemphy Lantu |
Hakim Anggota | Achmad Syaripudin, Sri Warniwati |
Panitera | Yuni Ria Putri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -------------------------------------------- M E N G A D I L I : ----------------------------------------Dalam Provisi :- Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat tersebut diatas ;Dalam Eksepsi :- Menolak seluruh eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;3. Menyatakan bangunan rumah Penggugat yang mengalami kerusakan berat, retak dan miring akibat dari perbuatan Tergugat ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat baik secara materil maupun immateriel sebesar Rp. 654.000.000,- (enam ratus lima puluh empat juta rupiah) sekaligus dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.866.000,- (delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2013 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 434 PK/PDT/2017
Pertama : 109/Pdt.G/2012/PN. PTK
Kasasi : 1021 K/Pdt/2014
Banding : 63/PDT/2013/PT PTK
Statistik9126