Putusan PN PINRANG Nomor 134/Pid.B/2014/PN. Pinrang |
|
Nomor | 134/Pid.B/2014/PN. Pinrang |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Imam Supriyadi |
Hakim Anggota | Divo Ardianto, Andi Hardiansyah |
Panitera | Syamsir Musa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakanterdakwa Rahman Alias Labbae Bin Abdul Rauf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut??? ;--------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan;----------------------------------------------3. Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------------------------4. Mememrintahkanagar terdakwa tetap ditahan ;------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------- 1 (satu) buah parang panjang tampa sarung dengan ukuran panjang lebih 50 (lima puluh) centimeter dan lebar kurang lebih 3 (tiga) centimeter, dimusnahkan ;----------- 1 (satu) buah HP merek Nokia type RM 607 warna hitam-putih perak, dikembalikan kepada saksi Herman Alias Caca Bin Abdul Rauf ;----------------- 1 (satu) buah HP merek Nokia type RM 635 warna hitam-ungu, dikembalikan kepada saksi Rasman Bin Abdul Rauf ;------------------------------------------------ 1 (satu) unit sepeda motor bebek merek Honda DD 2149 NU warna hitam merah, dikembalikan kepada terdakwa ;----------------------------------------------6. Membebankankepada terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 2. 000,- (Dua ribu Rupiah) ;------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.B/2014/PN. Pinrang
Statistik21317