Putusan PT JAKARTA Nomor 72/Pid/2018/PT.DKI |
|
Nomor | 72/Pid/2018/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purnomo Rijadi |
Hakim Anggota | M.zubaidi Rahmatachmad Yusak. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permintaan banding dari Terdakwa I tersebut ;- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 14 Desember 2017 No.869/Pid.B/2017/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut, sekedar pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa I, sehingga amar selengkap sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa I JULIARA PASARIBU dan Terdakwa II MARJAN MANIK, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN ;2. Menghukum Terdakwa I JULIARA PASARIBU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa I dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa I tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- Asli Sertipikat Hak Milik No.1553/Petukangan atas nama BENNY AKRIYANTO terbit tanggal 7 September 1977, luas tanah 20.000 M2.- Asli Akta Pengikatan Untuk Jual Beli No.23 tanggal 25 Nopember 2015 yang dibuat oleh Notaris Dr. FRANSISCUS XAVERIUS ARSIN, SH dari BENNY AKRIYANTO selaku pihak petama dengan MOCHAMMAD SOEBECHI selaku pihak kedua.- Asli Akta Kuasa untuk menjual No.24 tanggal 25 Nopember 2015 yang dibuat oleh Notaris Dr.FRANSISCUS XAVERIUS ARSIN, SH dari BENNY AKRIYANTO selaku pemberi kuasa dengan MOCHAMAD SOEBECHI selaku penerima kuasa, dilampirkan dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa I untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang besarnya biaya perkara pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid/2018/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 72/Pid/2018/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 72/Pid/2018/PT.DKI
Kasasi : 787 K/Pid/2018
Pertama : 869/Pid.B/2017/PN Jkt.Tim
Statistik150114