- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONPENSI/PARA TERGUGAT REKONPENSI JUGA TERBANDING MAUPUN PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONPENSI / PARA PENGGUGAT REKONPENSI JUGA PARA PEMBANDING TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MADIUN NOMOR 19/PDT.G/ 2020/PN.MAD., TANGGAL 9 SEPTEMBER 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI / PARA PENGGUGAT REKONVENSI JUGA PARA TERBANDING UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI / PARA TERGUGAT REKONVENSI JUGA PARA TERBANDING UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN ALMARHUMAH MAYAR DAN ALMARHUM SAWAL ADALAH ANAK KANDUNG DARI ALMARHUMAH SADIJEM B DAN ALMARHUM RESODRONO;
- MENYATAKAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI / PARA TERGUGAT REKONVENSI JUGA PARA TERBANDING ADALAH ANAK KANDUNG DARI ALMARHUM SAWAL DAN CUCU DARI ALMARHUMAH SADIJEM B DAN ALMARHUM RESODRONO;
- MENYATAKAN BAHWA PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI JUGA PARA TERBANDING ADALAH AHLI WARIS YANG SAH DARI ALMARHUM SAWAL DAN SUPINAH;
- MENYATAKAN OBYEK SENGKETA ADALAH HARTA PENINGGALAN DARI ALMARHUMAH SADIJEM B DAN ALMARHUM RESODRONO;
- MENYATAKAN OBJEK SENGKETA ADALAH MILIK SAH DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI / PARA TERGUGAT REKONVENSI JUGA PARA TERBANDING SELAKU AHLI WARIS ANAK KANDUNG DARI ALM SAWAL DAN/ATAU CUCU DARI ALM. SADIJEM B DAN ALMARHUM RESODRONO;
- MENYATAKAN PENGUASAAN OBYEK SENGKETA OLEH PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI JUGA PARA TERBANDING TANPA ALASAN DAN DASAR KEPEMILIKAN YANG SAH ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI JUGA PARA TERBANDING ATAU SIAPA SAJA YANG MENDAPATKAN HAK DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI JUGA PARA TERBANDING UNTUK MENYERAHKAN OBYEK SENGKETA PADA PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI JUGA PARA TERBANDING DALAM KONDISI BAIK, KOSONG TANPA SYARAT APAPUN, BILA PERLU DENGAN BANTUAN PIHAK YANG BERWAJIB/APARAT KEPOLISIAN RI;
- MENOLAK GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI JUGA PARA TERBANDING UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT REKONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI JUGA PARA TERBANDING UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN SEBAGAI HUKUM BAHWA RESODIMEDJO DAN SADIJEM MEMPUNYAI 1 ORANG ANAK WASONO MENIKAH DENGAN SAKINEM, MEMPUNYAI 4 ORANG ANAK 1.LAMIJO, 2.HARJO SALAM, 3.AKAD, 4.DJAINEM;
- MENETAPKAN SEBAGAI HUKUM BAHWA HARJO SALAM MEMPUNYAI 11 ORANG ANAK YAITU 1. KADIRIN, 2.KATIJEM, 3.SUKARNO, 4.SUKARMAN, 5.SUGITO, 6.SUWANDI (ALM) MEMPUNYAI ANAK BAGAS, SEPTIAN, DAN APRILIA 7.SANTOSA, 8.AGUS PRAMONO, 9.WIDIARSO, 10.RAMIASIH,11.WARSITO;
- MENOLAK GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT REKONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI JUGA PARA TERBANDING UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI JUGA PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi juga Terbanding maupun Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi juga Para Pembanding tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Madiun Nomor 19/Pdt.G/ 2020/PN.Mad., tanggal 9 September 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak Eksepsi Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi juga Para Terbanding untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi juga Para Terbanding untuk sebagian;
- Menyatakan almarhumah MAYAR dan almarhum SAWAL adalah anak kandung dari almarhumah SADIJEM B dan almarhum RESODRONO;
- Menyatakan Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi juga Para Terbanding adalah anak kandung dari almarhum SAWAL dan cucu dari Almarhumah SADIJEM B dan almarhum RESODRONO;
- Menyatakan bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi juga Para Terbanding adalah ahli waris yang sah dari almarhum SAWAL dan SUPINAH;
- Menyatakan obyek sengketa adalah harta peninggalan dari Almarhumah SADIJEM B dan almarhum RESODRONO;
- Menyatakan objek sengketa adalah milik sah dari Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi juga Para Terbanding selaku Ahli Waris anak kandung dari Alm SAWAL dan/atau cucu dari Alm. SADIJEM B dan almarhum RESODRONO;
- Menyatakan penguasaan obyek sengketa oleh Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi juga Para Terbanding tanpa alasan dan dasar kepemilikan yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi juga Para Terbanding atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi juga Para Terbanding untuk menyerahkan obyek sengketa pada Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi juga Para Terbanding dalam kondisi baik, kosong tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib/aparat kepolisian RI;
- Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi juga Para Terbanding untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Rekonvensi juga Para Terbanding untuk sebagian;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa Resodimedjo dan Sadijem mempunyai 1 orang anak Wasono menikah dengan Sakinem, mempunyai 4 orang anak 1.Lamijo, 2.Harjo Salam, 3.Akad, 4.Djainem;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa Harjo Salam mempunyai 11 orang anak yaitu 1. Kadirin, 2.Katijem, 3.Sukarno, 4.Sukarman, 5.Sugito, 6.Suwandi (Alm) mempunyai anak Bagas, Septian, dan Aprilia 7.Santosa, 8.Agus Pramono, 9.Widiarso, 10.Ramiasih,11.Warsito;
- Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Rekonvensi juga Para Terbanding untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi juga Para Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 707/PDT/2020/PT SBY |
|
Nomor | 707/PDT/2020/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Permadi Widhiyatno |
Hakim Anggota | Brprim Fahrur Rozi, Mutarto |
Panitera | Maskurun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSIDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSIDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 707/PDT/2020/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 707/PDT/2020/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2714 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 819 PK/Pdt/2022
Banding : 707/PDT/2020/PT SBY
Statistik13064