Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 369/Pid/B/2017/PN.Jkt.Pst |
|
Nomor | 369/Pid/B/2017/PN.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | RM. Rasyid Suryo Atmojo |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Syahrul Machmud |
Hakim Anggota | - Viktor Pakpahan..msi - Taryan Setiawan.sh |
Amar | Lepas |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan perbuatan Terdakwa sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, bukan merupakan suatu perbuatanpidana ;----------------------------------2. Melepaskan Terdakwa RM. Rasyid Suryo Atmodjo dari segala tuntutan hukum (onslag van alle recth vervolging) ;-----------------------------------------------3. Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan ;---------------------------------4. Memulihkan hak Terdakwa, dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;-------------------------------------------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------a. 1 (satu) bendel foto copy legalisir Surat Perjanjian Pengalihan Hak Pemanfaatan Titik Reklame tanggal 19 September 2008 ;-----------------------b. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Tanda Terima Uang Pembelian Konstruksi senilai Rp. 90.000.000,- ;---------------------------------------------------c. 1 (satu) print email bukti transfer internet banking BCA tanggal 19 September 2008 ;----------------------------------------------------------------------------d. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Kuasa tanggal 08 September 2008;--------------------------------------------------------------------------------------------e. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Kuasa PT. Era Prima Dian Persada tanggal 08 September 2008 ;-------------------------------------------------f. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan Benny Rofinus JK, tanggal 19 September 2008 ;-------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada yang berhak yaitu dari siapa barang bukti tersebut disita sesuai dengan Berita Acara Penyitaan masing-masing barang bukti ;----6. Membebankan biaya perkara kepada negara ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1177 K/PID/2017
Pertama : 369/Pid/B/2017/PN.Jkt.Pst
Statistik9522