Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 17/G/2019/PTUN.SMD |
|
Nomor | 17/G/2019/PTUN.SMD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dedi Wisudawan Gamadi |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Mohamad Yusup, Hakim Anggota 1: Ayi Solehudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Suriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : I. Dalam Permohonan Penundaan: Menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang dimohonkan oleh Penggugat II. Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; II. Dalam Pokok Sengketa: 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya; 2.Menyatakan Tidak SahKeputusan Tata Usaha Negara berupa: I. a). Surat Sekretaris Daerah (sekda) Pemerintah Kota Samarinda berikut lampiran Nomor: 030/1496/300.02 tertanggal 27 September 2018 perihal peringatan pembayaran retribusi pemakaian daerah yang ditujukan kepada Purnomo Halim Lim (Penggugat 1); b). Surat Sekretaris Daerah (sekda) Pemerintah Kota Samarinda berikut lampiran Nomor: 030/1496/300.02 tertanggal 27 September 2018 perihal peringatan pembayaran retribusi pemakaian daerah yang ditujukan kepada Thio Gik Hong (Penggugat 2); c). Surat Sekretaris Daerah (sekda) Pemerintah Kota Samarinda berikut lampiran Nomor: 030/1496/300.02 tertanggal 27 September 2018 perihal peringatan pembayaran retribusi pemakaian daerah yang ditujukan kepada Thomas Trijono (Penggugat 3); d). Surat Sekretaris Daerah (sekda) Pemerintah Kota Samarinda berikut lampiran Nomor: 030/1496/300.02 tertanggal 27 September 2018 perihal peringatan pembayaran retribusi pemakaian daerah yang ditujukan kepada Budiono (Penggugat 4); II. Surat Sekretaris Daerah (sekda) pemerintah Kota Samarinda Nomor: 030/273/300.02 tertanggal 6 Februari 2019 perihal keringanan pembayaran retribusi pemakaian kekayaan daerah; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.848.500,- (Dua juta delapan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 17/G/2019/PTUN.SMD.zip
- Download PDF
- 17/G/2019/PTUN.SMD.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 276 K/TUN/2020
Pertama : 17/G/2019/PTUN.SMD
Statistik20990