Putusan PN BLORA Nomor 97Pid.SUS/2017/PN Bla |
|
Nomor | 97Pid.SUS/2017/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kehutanan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Unggul Tri Esthi Muljono |
Hakim Anggota | Dwi Ananda Fajar Wati, M.h Yayuk Musyafiah |
Panitera | Sutikna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I PAUSAN Bin ABDUL KAYAT dan Terdakwa II SUPARJI Bin (alm) RADIYO tersebut diatas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara Bersama-Sama Dengan sengaja Mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)?;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit KBM Truk Merk Mitsubishi, warna kuning tahun 2010 No.Pol.K-1625 ME beserta kuncinya;- 1 (satu) buah STNK jenis Truck bak terbuka merk Midsubishi No.Pol.K-1625 ME atasnama SAGI alamat Desa MOJOWETAN RT.08/RW002 Kecamatan Banjarejo Blora, Dikembalikan kepada yang berhak yaitu kepada Saksi SAGI Bin SUTO DIKROMO MARDAM (ALM) sedangkan - Kayu berbentuk bulat sebanyak 3 (tiga) batang dengan ukuran yakni sebagai berikut:- 1 (satu) batang panjang 200 Cm,diameter 62 Cm volume 0,60 M3, - - 1 (satu) batang panjang 190 Cm, diameter 34 Cm, volume 0.17 m3, - 1 (satu) batang panjang 190 Cm diameter 21 Cm, volume 0,07 m3 , Dirampas untuk Negara cq Perum Perhutani KPH Cepu;6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 222/Pid.Sus/2017/PT SMG
Pertama : 97/Pid.Sus/2017/PN Bla
Statistik43021