- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Para Tergugat untuk menerima pembagian harta warisan Alm. AGUS MAKMUR, dengan pembagian sebagai berikut:
- Liong Sri Rejeki (Penggugat I) berhak mendapatkan pembagian harta bersama Alm. AGUS MAKMUR dengan LIONG SRI REJEKIsebesar 1/2 (setengah) yaitu sebesar Rp 53.085.183.100,- (lima puluh tiga miliar delapan puluh lima juta seratus delapan puluh tiga ribu seratus rupiah)dan harta warisan Alm. AGUS MAKMUR sebesar 1/7 (sepertujuh) yaitu sebesarRp. 7.583.597.586,- (tujuh miliar lima ratus delapan puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) sehingga total harta bersama Alm. AGUS MAKMUR dengan LIONG SRI REJEKI dan harta warisan Alm. AGUS MAKMUR yang diperolehLIONG SRI REJEKI sebesar Rp. 60.668.780.686,- (enam puluh miliar enam ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah), yaitu berupa:
- Tanah Rumah Tinggal yang berlokasi di Jalan Raya Darmo Permai II No. 30, Kelurahan Praha Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur yang bernilai sebesar Rp. 29.698.000.000,- (dua puluh sembilan miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta rupiah);
- Gudang yang berlokasi di Komplek Pergudangan Ragam Jemundo, Jalan Industri I Blok B-6, Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur yang bernilai sebesar Rp. 43.885.000.000,- (empat puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah);
- Saham pada CV. Kawi Jaya Makmoer yang bernilai sebesar Rp. 3.394.123.615,- (tiga miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta seratus dua puluh tiga ribu enam ratus lima belas rupiah);
- Perhiasan yang bernilai sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- Perabot Rumah Tangga yang bernilai sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah);
- Mobil Innova yang berlokasi di Komplek Pergudangan Ragam Jemundo, Jalan Industri I Blok B-6, Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur yang bernilai sebesar Rp. 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah);
- Atas nilai aset berdasarkan huruf a sampai dengan huruf f di atas adalah sebesar Rp. 77.457.123.615,- (tujuh puluh tujuh miliar empat ratus lima puluh tujuh juta seratus dua puluh tiga ribu enam ratus lima belas rupiah) maka terdapat kelebihan nilai sebesar Rp. 16.788.342.929,- (enam belas miliar tujuh ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah) yang di berikan kepada ahli waris:
- Hendra Makmur sebesar Rp. 3.352.752.587,- (tiga miliar tiga ratus lima puluh dua juta tujuh ratus lima puluh dua ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah);
- Herlina Makmur sebesar Rp. 3.083.597.586,- (tiga miliar delapan puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah);
- Erna Makmur sebesar Rp. 607.597.586,- (enam ratus tujuh juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah);
- Enny Makmoer sebesar Rp. 6.983.597.586,- (enam miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah); dan
- Linda Makmur sebesar Rp. 2.760.797.586,- (dua miliar tujuh ratus enam puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah).
- Herlina Makmur (Tergugat I) berhak mendapatkan pembagian harta warisan Alm. AGUS MAKMUR sebesar 1/7 (sepertujuh) yaitu sebesarRp. 7.583.597.586,- (tujuh miliar lima ratus delapan puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah), yaitu berupa:
- Deposito Bank BRI yang bernilai sebesar Rp.4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah);
- Atas aset berdasarkan huruf a di atas adalah sebesarRp.4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah) maka terdapat kekurangan nilai sebesar Rp. 3.083.597.586,- (tiga miliar delapan puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) yang diberikan oleh Liong Sri Rejeki.
- Enny Makmaoer (Penggugat II) berhak mendapatkan pembagian harta warisan Alm. AGUS MAKMUR sebesar 1/7 (sepertujuh) yaitu sebesarRp. 7.583.597.586,- (tujuh miliar lima ratus delapan puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah), yaitu berupa:
- Hibah Enny Makmoer dengan nilai sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
- Atas aset berdasarkan huruf a di atas adalah sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) maka terdapat kekurangan nilai sebesar Rp. 6.983.597.586,- (enam miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) yang diberikan oleh Liong Sri Rejeki sebesar Rp. 6.983.597.586,- (enam miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah).
- Linda Makmur (Tergugat III) berhak mendapatkan pembagian harta warisan Alm. AGUS MAKMUR sebesar 1/7 (sepertujuh) yaitu sebesarRp. 7.583.597.586,- (tujuh miliar lima ratus delapan puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah), yaitu berupa:
- Tanah Bangunan Gudang yang berlokasi di Komplek Pergudangan Biss Park Blok B-29, Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur yang bernilai sebesar Rp. 3.412.800.000,- (tiga miliar empat ratus dua belas juta delapan ratus ribu rupiah);
- Kios yang berlokasi di Pakuwon Trade Center (PTC) Lantai Ground Blok C5-28, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur yang bernilai sebesar Rp. 1.410.000.000,- (satu miliar empat ratus sepuluh juta rupiah);
- Atas nilai aset berdasarkan huruf a dan huruf b di atas adalah sebesar Rp. 4.822.800.000,- (empat miliar delapan ratus dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) maka terdapat kekurangan nilai sebesar Rp. 2.760.797.586,- (dua miliar tujuh ratus enam puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) yang diberikan oleh Liong Sri Rejeki;
- Untuk Tergugat III apabila tidak mau berupa barang maka diberikan Nominal sejumlah uang sebesar Rp. 7.583.597.586,- (tujuh miliar lima ratus delapan puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah).
- Indawati (Tergugat II) berhak mendapatkan pembagian harta warisan Alm. AGUS MAKMUR sebesar 1/7 (sepertujuh) yaitu sebesarRp. 7.583.597.586,- (tujuh miliar lima ratus delapan puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah), yaitu berupa:
- Ruko yang berlokasi di Jalan Bukit Darmo Boulevard Kav. 11 B, Kelurahan Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur yang bernilai sebesar Rp. 11.767.000.000,- (sebelas miliar tujuh ratus enam puluh tujuh juta rupiah);
- Atas nilai aset berdasarkan huruf a di atas adalah sebesar Rp. 11.767.000.000,- (sebelas miliar tujuh ratus enam puluh tujuh juta rupiah) maka terdapat kelebihan nilai sebesar Rp. 4.183.402.414,- (empat miliar seratus delapan puluh tiga juta empat ratus dua ribu empat ratus empat belas rupiah) yang di berikan kepada ahli waris Hendra Makmur.
- Erna Makmur (Penggugat III) berhak mendapatkan pembagian harta warisan Alm. AGUS MAKMUR sebesar 1/7 (sepertujuh) yaitu sebesarRp. 7.583.597.586,- (tujuh miliar lima ratus delapan puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah), yaitu berupa:
- PJKA Sidotopo Wetan 52.
- PJKA Granting Barat Nomor 39 dan 41.
- Tanah Kavling yang berlokasi di Komplek Perumahan Waterfront Blok WP 20 No. 26, Kelurahan Made, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur yang bernilai sebesar Rp. 2.957.000.000,- (dua miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiah);
- Mobil Alphard dengan nomor polisi: L 1032 XC atas nama Hendra Makmur yang terletak di Diamond Hill DR 5/12 Citraland, RT. 004, RW. 007, Kelurahan Made, Kecamatan Sambi Kerep, Kota Surabaya yang bernilai sebesar Rp. 349.000.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta rupiah);
- Rumah tinggal yang berlokasi di Komplek Perumahan Citraland Cluster Stonegate Park Blok SG3 No. 8, Kelurahan Made, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur yang bernilai sebesar Rp. 3.670.000.000,- (tiga miliar enam ratus tujuh puluh juta rupiah);
- Atas aset berdasarkan huruf a sampai dengan huruf e di atas adalah sebesar Rp. 6.976.000.000,- (enam miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta rupiah) maka terdapat kekurangan nilai sebesar Rp. 607.597.586,- (enam ratus tujuh juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) yang di berikan oleh Liong Sri Rejeki.
- Hendra Makmur (Penggugat IV) berhak mendapatkan pembagian harta warisan Alm. AGUS MAKMUR sebesar 1/7 (sepertujuh) yaitu sebesarRp. 7.583.597.586,- (tujuh miliar lima ratus delapan puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah), yaitu berupa:
- Uang Tunai sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
- Uang Tunai sebesar Rp. 12.442.585,- (dua belas juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah);
- Atas aset berdasarkan huruf a dan huruf b di atas adalah sebesar Rp. 47.442.585,- (empat puluh tujuh juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah) maka terdapat kekurangan nilaisebesar Rp. 7.536.155.001,- (tujuh miliar lima ratus tiga puluh enam juta seratus lima puluh lima ribu satu rupiah) yang di berikan oleh:
- Liong Sri Rejeki sebesar Rp. 3.352.752.587,- (tiga miliar tiga ratus lima puluh dua juta tujuh ratus lima puluh dua ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah); dan
- Indawati sebesar Rp. 4.183.402.414,- (empat miliar seratus delapan puluh tiga juta empat ratus dua ribu empat ratus empat belas rupiah).
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan perkara ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah 1.888.500,00 ( satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah );
Putusan PN SURABAYA Nomor 75/Pdt.G/2020/PN Sby |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pujo Saksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Masrul, Br Hakim Anggota Sudar |
Panitera | Panitera Pengganti: Slamet Suripta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 569 K/Pdt/2022
Pertama : 75/Pdt.G/2020/PN Sby
Statistik403135