Putusan PN KAB MADIUN Nomor 29/Pid.Sus/2015/PN.MJY |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2015/PN.MJY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Lingkungan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KAB MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sudar |
Hakim Anggota | Hendri Irawan, Demi Hadiantoro |
Panitera | Agus Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :??? Menyatakan Terdakwa PORWANTO Bin SAKIRUN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki hasil hutan yang patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah; ??? Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulanhari dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka oleh Terdakwa harus menjalani kurungan selama 2 (dua) bulan; ??? Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ??? Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ??? Menetapkan barang bukti yang berupa : ??? 82 (delapan puluh dua) batang kayu Sono hasil hutan berbentuk pesagen pacakan dan gelondong dengan ukuran : - 110 cm x 16 cm = 11 batang ; - 110 cm x 19 cm = 4 batang ; - 100 cm x 19 cm = 3 batang ; - 110 cm x 28 cm = 4 batang ; - 100 cm x 28 cm = 2 batang ; - 100 cm x 22 cm = 5 batang ; - 110 cm x 22 cm = 5 batang ; - 110 cm x 13 cm = 4 batang ; - 100 cm x 13 cm = 1 batang ; - 100 cm x 35 cm = 1 batang ; - 90 cm x 20 cm = 1 batang ; - 100 cm x 33 cm = 1 batang ; - 100 cm x 34 cm = 1 batang ; - 100 cm x 16 cm = 1 batang ; - 100 cm x 12 cm = 1 batang ; - 100 cm x 25 cm = 1 batang ; - 90 cm x 28 cm = 1 batang ; - 80 cm x 21 cm = 1 batang ; - 80 cm x 28 cm = 1 batang ; - 80 cm x 22 cm = 1 batang ; - 80 cm x 19 cm = 1 batang ; - 90 cm x 25 cm = 1 batang ; - 90 cm x 19 cm = 1 batang ; - 90 cm x 17 cm = 1 batang ; - 150 cm x 13 cm = 1 batang ; - 100 cm x 15 cm = 1 batang ; - 110 cm x 15 cm = 1 batang ; - 90 cm x 17 cm x 17 cm = 1 batang ; - 100 cm x 26 cm x 26 cm = 1 batang ; - 100 cm x 20 cm x 20 cm = 2 batang ; - 100 cm x 36 cm x 34 cm = 1 batang ; - 100 cm x 19 cm x 19 cm = 1 batang ; - 110 cm x 28 cm x 28 cm = 2 batang ; - 100 cm x 28 cm x 28 cm = 1 batang ; - 100 cm x 26 cm x 23 cm = 1 batang ; - 100 cm x 26 cm x 25 cm = 1 batang ; - 110 cm x 34 cm x 22 cm = 1 batang ; - 110 cm x 32 cm x 30 cm = 1 batang ; - 110 cm x 30 cm x 25 cm = 1 batang ; - 110 cm x 30 cm x 30 cm = 1 batang ; - 100 cm x 27 cm x 26 cm = 1 batang ; - 100 cm x 14 cm x 14 cm = 1 batang ; - 110 cm x 30 cm x 28 cm = 1 batang ; - 90 cm x 25 cm x 25 cm = 1 batang ; - 90 cm x 17 cm x 14 cm = 1 batang ; - 90 cm x 26 cm x 26 cm = 1 batang ; - 90 cm x 19 cm x 19 cm = 1 batang ; - 90 cm x 18 cm x 18 cm = 1 batang ; - 110 cm x 38 cm x 36 cm = 1 batang ; - 110 cm x 30 cm x 30 cm = 1 batang ; ??? 4 ( Empat ) batang kayu kayu jati hasil hutan masing-masing dengan ukuran : - 300 cm x 10 cm = 3 batang ; - 410 cm x 10 cm = 1 batang ; DIKEMBALIKAN KEPADA PERHUTANI KPH SARADAN ; ??? 1 (satu) unit kendaraan Truk warna hitam putih No.Pol. AE-9264-SB berikut kunci kontaknya ; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KASNO ; ??? Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus/2015/PN.MJY
Statistik3589