Putusan PN JOMBANG Nomor 236/ Pid. SUS/ 2013 / PN. JMB |
|
Nomor | 236/ Pid. SUS/ 2013 / PN. JMB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arief Winarso |
Hakim Anggota | Vica Natalia, I Putu Agus Adi Antara |
Panitera | Suyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa ELLEN QUIN binti YOHANES DENGAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam didalam dakwaan Primair :2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair ;3. Menyatakan Terdakwa ELLEN QUIN binti YOHANES DENGAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak Menyalah Gunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri "4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (SATU) Tahun ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : Dompet kain warna pink berisi 4 pipet kaca, 3 potong sedotan plastic, 2 sendok plastic, 1 botol kaca di modif jadi kompor, 1 tutup botol C1000 yang terdapat 2 lubang, 1 buah pipa kecil, 1 buah karet merah, 1 buah peniti, 1 buah cotton bud, 2 buah botol kaca, 2 sedotan plastic, 4 buah korek api gas, box kardus berisi : 1 buah timbangan merk ACIS, 2 kotak dari plastic warna pink, 4 pak plastic berisi plastic klip kosong 24 biji, 21 biji dan 8 biji, 2 HP Nokia tipe 100 beserta kartu IM3 dan Nokia Type C.5, semuanya dirampas untuk dimusnahkan :8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2305 K/Pid.Sus/ 2013
Pertama : 236/Pid.Sus/2013/PN.Jmb
Statistik498