Putusan PN BANGKINANG Nomor 122/PID.B/2011/PN.BKN |
|
Nomor | 122/PID.B/2011/PN.BKN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 8 April 2011 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sarah Ls. |
Hakim Anggota | Agung Bs, Aida N |
Panitera | M E T R I Z A L |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1.Menyatakan terdakwa I HALOMOAN SIREGAR Bin SUTAN MULYA SIREGAR dan terdakwa III IBRAHIM SALEH Bin AMRINAL SIREGAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sedangkan terdakwa II ANTO SIAGIAN Bin KOYIMAN SIAGIAN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwan Tunggal dari Jaksa Penuntut Umum;2.Memidana terdakwa I HALOMOAN SIREGAR Bin SUTAN MULYA SIREGAR dan terdakwa III IBRAHIM SALEH Bin AMRINAL SIREGAR masing-masing dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);3.Menetapkan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh terdakwa I HALOMOAN SIREGAR Bin SUTAN MULYA SIREGAR dan terdakwa III IBRAHIM SALEH Bin AMRINAL SIREGAR maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 4.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa I HALOMOAN SIREGAR Bin SUTAN MULYA SIREGAR dan terdakwa III IBRAHIM SALEH Bin AMRINAL SIREGAR dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5.Memerintahkan agar terdakwa I HALOMOAN SIREGAR Bin SUTAN MULYA SIREGAR dan terdakwa III IBRAHIM SALEH Bin AMRINAL SIREGAR tetap berada dalam tahanan;6.Membebaskan terdakwa II ANTO SIAGIAN Bin KOYIMAN SIAGIAN oleh karena itu dari dakwaan tunggal tersebut ;7.Memulihkan hak terdakwa II ANTO SIAGIAN Bin KOYIMAN SIAGIAN dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;8.Memerintahkan agar terdakwa II ANTO SIAGIAN Bin KOYIMAN SIAGIAN segera dibebaskan dari tahanan Rutan;9.Memerintahkan barang bukti berupa :-1 (satu) unit mesin dompeng;-1 (satu) unit pompa Keong;-2 (dua) potong pipa;-Air raksa;-2 (dua) buah dulang;-2 (dua) lembar karpet;-Butiran emas warna kuning dengan berat 1,1 gram dan 1 (satu) butir warna abu-abu dengan berat 11,4 gram;Dirampas untuk negara;10.Membebani terdakwa I HALOMOAN SIREGAR Bin SUTAN MULYA SIREGAR dan terdakwa III IBRAHIM SALEH Bin AMRINAL SIREGAR, untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah );11.Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya perkara terdakwa II ANTO SIAGIAN Bin KOYIMAN SIAGIAN sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2011 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/PID.B/2011/PN.BKN.zip
- Download PDF
- 122/PID.B/2011/PN.BKN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 141 K/Pid.Sus/2012
Pertama : 122/Pid.B/2011/PN.BKN
Statistik14045