- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II DALAM KONPENSI/PARA PENGGUGAT DALAM REKONPENSI;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG, TANGGAL 7 NOVEMBER 2017, NOMOR 212/PDT.G/2016/PN.BLB., YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II DALAM KONPENSI/PARA PENGGUGAT DALAM REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II Dalam Konpensi/Para Penggugat Dalam Rekonpensi;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung, tanggal 7 November 2017, Nomor 212/Pdt.G/2016/PN.Blb., yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II Dalam Konpensi/Para Penggugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 603/PDT/2018/PT BDG |
|
Nomor | 603/PDT/2018/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris Perdata |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Subaryanto |
Hakim Anggota | Sir Johan, Brtani Ginting |
Panitera | Abdul Fattah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 603/PDT/2018/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 603/PDT/2018/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 33 PK/Pdt/2022
Banding : 603/PDT/2018/PT BDG
Statistik15384