- Menyatakan bahwa Terdakwa I KEVIN HARIESTA SANJAYA Bin HARIANTO, Terdakwa II BENNY HARIANTO SIREGAR Anak dari BEMPI SIREGAR dan Terdakwa III SURIANZA Bin MUHAMMAD GUM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara bersama-sama melakukan penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I KEVIN HARIESTA SANJAYA Bin HARIANTO, Terdakwa II BENNY HARIANTO SIREGAR Anak dari BEMPI SIREGAR dan Terdakwa III SURIANZA Bin MUHAMMAD GUM dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 40 (empat puluh) lembar uang pecahan 50 ribu rupiah dengan nilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah ).
- 50 (lima puluh) lembar uang pecahan 50 ribu rupiah dengan nilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- 2 (dua) lembar kertas Folio F.4 warna putih yang bertuliskan Rekapan timbangan bulan April 2018 dan Mei 2018 dan isi dari rekapan tersebut adalah jumlah timbangan buah kelapa sawit milik Central Poin Damai (CPD)
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 93/Pid.B/2018/PN Sdw |
|
Nomor | 93/Pid.B/2018/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Suyoga |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Alif Yunan Noviari, hakim Anggota 2: Hario Purwo Hantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada PT Papua Barat Daya Utama Central Poin Damai Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000.00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pid.B/2018/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 93/Pid.B/2018/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 173/PID/2018/PT SMR
Pertama : 93/Pid.B/2018/PN Sdw
Statistik6415