Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 30/G/2015/PTUN-PTK |
|
Nomor | 30/G/2015/PTUN-PTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | - Sudarsono |
Hakim Anggota | - Christin Andriani, - Ridwan Akhir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | GUGATAN DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | --------------------------------------------MENGADILI------------------------------------------------Dalam eksepsi------------------------------------------------------------------------------------------ Menolak eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2 dan Tergugat II Intervensi 3;---------------------------------------------------------------------------Dalam pokok perkara--------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------2. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya (Tergugat) berupa :-------------------------------------------------------------------------1. Sertipikat Hak Milik Nomor 00377/Mekar Baru, Surat Ukur Nomor 00193/Mekar Baru/2014 tanggal 23 Februari 2015, Luas 50.000 m2 yang diterbitkan pada tanggal 3 Maret 2015 atas nama Drs. Mirza;----------------------2. Sertipikat Hak Milik Nomor 00378/Mekar Baru, Surat Ukur Nomor 00195/mekar Baru/2014 tanggal 23 Februari 2015, Luas 28.060 M2 yang diterbitkan pada tanggal 3 Maret 2015 atas nama Anwar Sanusi;-----------------3. Sertipikat Hak Milik Nomor 00379/Mekar Baru, Surat Ukur Nomor 00194/Mekar Baru/2014, tanggal 23 Februari 2015 , Luas 28.039 M2 yang diterbitkan pada tanggal 3 Maret 2015 atas nama Nasa?ie;--------------------------3. Memerintahkan Kepada Tergugat untuk mencabut objek sengketa berupa :------1. Sertipikat Hak Milik Nomor 00377/Mekar Baru, Surat Ukur Nomor 00193/Mekar Baru/2014 tanggal 23 Februari 2015, Luas 50.000 m2 yang diterbitkan pada tanggal 3 Maret 2015 atas nama Drs. Mirza;----------------------2. Sertipikat Hak Milik Nomor 00378/Mekar Baru, Surat Ukur Nomor 00195/mekar Baru/2014 tanggal 23 Februari 2015, Luas 28.060 M2 yang diterbitkan pada tanggal 3 Maret 2015 atas nama Anwar Sanusi;-----------------3. Sertipikat Hak Milik Nomor 00379/Mekar Baru, Surat Ukur Nomor 00194/Mekar Baru/2014, tanggal 23 Februari 2015 , Luas 28.039 M2 yang diterbitkan pada tanggal 3 Maret 2015 atas nama Nasa?ie;--------------------------4. Menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi-1, Tergugat II Intervensi-2 dan Tergugat II Intervensi-3 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.580.000,-( Tiga Juta Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/G/2015/PTUN-PTK.zip
- Download PDF
- 30/G/2015/PTUN-PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/G/2015/PTUN-PTK
Kasasi : 436 K/TUN/2016
Banding : 69/B/2016/PT.TUN.JKT
Statistik11655