- 1 (satu) unit mobil merk/type honda jazz, jenis penumpang model minibus tahun 2008 dengan nomor rangka MHRGE88608J904032, nomor mesin L15A7-1743174 warna hitam metalik;
- 1 (satu) lembar STNK asli mobil merk/type honda jazz, jenis penumpang model minibus tahun 2008 dengan nomor rangka MHRGE88608J904032, nomor mesin L15A7-1743174 warna hitam metalik BK 1729 KE;
- 1 (satu) buah buku BPKB mobil merk/type honda jazz, jenis penumpang model minibus tahun 2008 dengan nomor rangka MHRGE88608J904032, nomor mesin L15A7-1743174 warna hitam metalik BK 1729 KE, dengan nomor BPKB H-052111612;
- 1 (satu) lembar surat kerjasama PT. SMS Finance kepada pihak PT. Elang Jaya;
- 1 (satu) buah buku BPKB mobil merk/type honda jazz, jenis penumpang model minibus tahun 2008 dengan nomor rangka MHRGE88608J904032, nomor mesin L15A7-1743174 warna hitam metalik BK 1381, dengan nomor BPKB F No 5465113;
Putusan PN JANTHO Nomor 99/Pid.B/2020/PN Jth |
|
Nomor | 99/Pid.B/2020/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dhitya Kusumaning Prawarni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Keumala Sari, Br Hakim Anggota Jon Mahmud |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Syafrizal Bin Alm Usman Yusuf yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada pemilik yang sah yaitu saksi korban Tarmizi Bin Ibrahim; Dikembalikan kepada PT. SMS Finance melalui terdakwa; 6. Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pid.B/2020/PN_Jth.zip
- Download PDF
- 99/Pid.B/2020/PN_Jth.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1325 K/Pid/2020
Pertama : 99/Pid.B/2020/PN Jth
Statistik17866