- Menyatakan Terdakwa Darma, S.E., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan dalam dakwaan primer, subsider lebih subsider, dan lebih subsider lagi ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum ;
- Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar hasil print out percakapkan jaring laba-laba telekomunikasi tahun 2014;
- 1 (satu) buah push video DVR Ultra Resolution HDMI Hitam;
- 1 (satu) buah baju kaos warna merah dalam keadaan robek ;
- 1 (satu) pasang sepatu warna hitam merk Sport;
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru ;
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk mead Johnson;
- 1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver bergagang plastik warna hitam tanpa peluru;
- 1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver bergagang kayu warna coklat yang didalamnya terdapat 2 (dua) butir peluru ;
- 1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver bergagang besi yang didalamnya terdapat (lima) butir Peluru;
- 8 (delapan) butir peluru;
- 1 (satu) buah tembilang yang terbuat dari besi yang ujungnya tipis;
- 1 (satu) buah unit Hp Merk Motorola warna hitam Nomor 0812640222441;
- Bungkusan plastik warna merah yang sudah koyak terlakban warna putih bening?;
- 1 (satu) buah masker mulut dan hitung warna hijau terbuat dari kain kasa dan bertali;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU warna hitam tanpa plat nomor mesin G420-ID1092248;
- 1 (satu) kunci kontak terbuat dari besi yang terdapat tulisan For Kent;
- 2 (dua) buah Velg Sepeda Motor berwarna merah terpasang Cakram;
- 1 (satu) buah helm LTD warna putih;
- 5 (lima) lembar Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 106-00-0784650-7 periode Januari 2017 atas nama Darma S.E;
- 1 (satu) buah buku tabungan Mandiri dengan nomor Rekening 106-00-0784650-7 atas nama Darma S.E;
- 1 (satu) buah lembar Rekening Koran Bank BCA dengan nomor Rekening 0221611852 periode Januari 2017 atas nama Darma S.E;
- 2 (dua) tabungan BCA dengan nomor Rekening 0221611852 atas nama Darma, SE;
- 1 (satu) unit Handpone merk Samsung lipat warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah Simcard Telkomsel dengan nomor 081263319438;
- 1 (satu) unit Handpone merk Samsung Galaxy A3 dengan nomor 08126004000;
- 1 (satu) unit Handpone merk Redmi 3 warna Gold;
- 1 (satu) unit Handpone merk Samsung lipat wana putih dengan nomor 08227360822 dan 081263308008;
- 1 (satu) unit Handpone merk Oppo warna Gold dengan nomor 082238956232;
- 1 (satu) unit kijang Inova warna hitam tahun 2011 dengan nomor BK-1133-MD;
- 1 (satu) buah flasdisk merk Thosiba 32 GB warna putih yang berisikan rekaman Caf Resto Warung The Guardian di Jalan Rotan I Nomor 123 Kelurahan Petisah Kecamatan Medan Baru;
- 1 (satu) buah baju kotak-kotak merk Nevada;
- 1 (satu) potong celana Jeans merk Nevada;
- 1(satu) pasang sanda jeans coker warna hitam;
- 1 (satu) unit Hp merk Nokia;
- 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam BK-3577-AGN; Seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk ditetapkan dalam perkara atas nama Candra Alias Ayen ;
Putusan PN MEDAN Nomor 1989/Pid.B/2017/PN Mdn |
|
Nomor | 1989/Pid.B/2017/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tengku Oyong, Mhbr Hakim Anggota Syafril Pardamean Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Eridawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 6. Membebaskan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1989/Pid.B/2017/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 1989/Pid.B/2017/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 499 K/Pid/2018
Pertama : 1989/Pid.B/2017/PN Mdn
Statistik17973