Putusan PN KUDUS Nomor 33/Pdt.G/2019/PN Kds |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2019/PN Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Singgih Wahono |
Hakim Anggota | Alfa Ekotomo, Nataria Cristina Triana |
Panitera | - Endah Nurrakhmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT IV; |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam EksepsiMenolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat IV;Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum akta Perjanjian Kerjasama No. 17 tertanggal 14 November 2012 di Notaris Lafita Katiri, SH (Turut Tergugat II) antara Para Penggugat (Ny. HJ. MARDIAH dan Tn. MUHAMMAD YUSUF ISHAQ) sebagai pemilik modal dengan Para Tergugat (Tn. SUHANDOYO dan Ny. SUYANTI) sebagai Pemilik/penanggung jawab perusahaan yang mengelola modal; Menyatakan Sah dan berharga alat bukti yang diajukan Para Penggugat; Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi; Menyatakan sah secara hukum jaminan tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 1044 luas 602 m2 atas nama Suhandoyo yang terletak di Desa Menawan Gebog Kudu Jawa Tengah dengan batas-batas:Utara : tanah dan bangunan milik Triana AfridaSelatan : Jalan KampungBarat : Jalan RayaTimur : tanah dan bangunan MuhasriMenjadi milik Para Penggugat guna pembayaran ganti kerugian; Memerintahkan Para Tergugat untuk mengosongkan tanah dan bangunan tanah objek sengketa yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1044 luas 602 m2 atas nama Suhandoyo yang terletak di Desa Menawan Gebog Kudu Jawa Tengah jika perlu dengan bantuan aparat negara; Memerintahkan Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk meroya sertifikat hak milik objek sengketa dan memproses balik nama kepada Para Penggugat dan memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.212.000,00 (dua juta dua ratus dua belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pdt.G/2019/PN Kds
Statistik690