Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 373/PDT.G/2015/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 373/PDT.G/2015/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Diah Siti Basariah |
Hakim Anggota | Soesilo Atmoko, Hastopo |
Panitera | Inik Rukmini |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PERKARA POKOK;DALAM EKSEPSI;- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA;- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM GUGATAN INTERVENSI I;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi I untuk sebagian;2. Menerima para Penggugat Intervensi I sebagai intervensi yang baik dan benar;3. Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Intervensi I seluruhnya;4. Menyatakan pemindahan hak tanggal 20 Desember 1961 antara Hasbullah bin H. Acmad dengan Amsir bin Salbini atas tanah Verponding Indonesia No. 350 / S. 725 dengan pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 15.000.- (lima belas ribu rupiah) yang dilakukan dihadapan Lurah Sunter registrasi No. 189/DB/1961 sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat;5. Menyatakan surat hibah waris tanggal 10 Desember 1965, pemberian hibah waris dari Amsir bin Salbini kepada penerima hibah waris almarhum Nasroh orang tua Tergugat Intervensi I tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;6. Menghukum Tergugat Intervensi I dan Tergugat Intervensi II atau pihak lain yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan kepada para Penggugat Intervensi asli surat Verponding Indonesia No. 350/S.725 masa pajak tahun 1960 ? 1964 atas nama Hasbullah bin H. Achmad dan asli surat pemindahan hak tanggal 20 Desember 1961 dari Hasbullah bin Achmad kepada Amsir bin Salbini, VI No.350/S.725 ditandatangani Lurah Sunter registrasi No.189/DB /1961 untuk waktu tujuh hari sejak putusan perkara ic berkekuatan hukum tetap;7. Menolak gugatan Penggugat Intervensi I untuk selebihnya;DALAM GUGATAN INTERVENSI II;DALAM PROVISI :- Menolak gugatan Provisi Penggugat Intervensi II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi II untuk sebagian;2. Menolak Gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Intervensi I untuk seluruhnya;3. Menyatakan Sah bukti-bukti berupa Verponding Indonesia No. 12, tanggal 4 Agustus 1951, masa pajak tahun 1950-1954, atas nama J. LUMAPAW atau JOHAN LUMAPAW, luas 7000 m2, yang menjadi Objek Sengketa dalam Intervensi II, dahulu terletak di Kampung Muara, Gedung Rubuh, Kelurahan Sunter, Kecamatan Tanjung Periuk, sekarang dikenal RT. 014, RW. 009 dan RT. 015, RW. 009, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tembok Rumah Sakit Mitra/lapangan golf;- Sebelah Timur : Jalan Haji Keneng Mudatsir;- Sebelah Selatan : Jalan Marto;- Sebelah Barat : Gang;4. Menolak Gugatan Penggugat Intervensi II untuk selebihnya;DALAM PERKARA POKOK DAN DALAM GUGATAN INTERVENSI I DAN GUGATAN INTERVENSI II;Menghukum Tergugat / Tergugat Intervensi II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.421.000,- (Dua juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 561/PDT/2017/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 416 PK/Pdt/2021
Pertama : 373/Pdt.G/2015/PN Jkt.Pst
Statistik430390