- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMPANG NOMOR 22/PDT.G/2019/PN SPG, TANGGAL 13 MEI 2020, YANG DIMOHONKAN BANDING;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 22/Pdt.G/2019/PN Spg, tanggal 13 Mei 2020, yang dimohonkan banding;
Putusan PT SURABAYA Nomor 498/PDT/2020/PT SBY |
|
Nomor | 498/PDT/2020/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Muhammad Legowo |
Hakim Anggota | A. Dachrowi Sa, Brmulyanto |
Panitera | Hasani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, SECARA TANGGUNG RENTENG YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, secara tanggung renteng yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 498/PDT/2020/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 498/PDT/2020/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1429 K/PDT/2024
Banding : 498/PDT/2020/PT.SBY
Statistik8460