Putusan PT DENPASAR Nomor 67 / Pdt / 2019 / PT DPS |
|
Nomor | 67 / Pdt / 2019 / PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | Pembagian harta |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Kota |
Hakim Anggota | Bambang Sunarto Utoyo, M.h Sudarwin |
Panitera | I Ketut Sulendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat / Tergugat Rekonpensi; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor : 1049 / Pdt.G / 2017 /PN Dps tanggal 9 Januari 2019, yang dimohonkan banding tersebut ;Mengadili SendiriDalam Konpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat / Pembanding sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa :- Satu bidang tanah beserta bangunan sesuai dengan SHM No. 131, Luas 500m2, terletak di Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Propinsi Bali tercatat atas nama HANY RATNA GULASO;- Satu bidang tanah beserta bangunan sesuai SHM No. 5801, Luas 192m2, terletak di Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar ? Bali tercatat atas nama HANY RATNA GULASO;- Satu unit kendaraan mobil merk Toyota Avanza Veloz 1,5 M/T-F652RM-GMSFJ 10 warna hitam No Pol DK 894 FO;Adalah sebagai Harta Bersama Penggugat / Pembanding dan Tergugat / Terbanding;3. Menetapkan pembagian atas harta bersama tersebut pada angka 2 adalah masing-masing (setengah) bagian untuk Penggugat / Pembanding dan (setengah) bagian untuk Tergugat / Terbanding, dan jika tidak dapat dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang atau dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat / Pembanding dan Tergugat / Terbanding sesuai bagiannya masing-masing;4. Menolak gugatan Penggugat / Pembanding selebihnya;Dalam Rekonpensi- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat / Terbanding;Dalam Konpensi dan Rekonpensi- Menghukum Terbanding semula Tergugat / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67_/_Pdt_/_2019_/_PT_DPS.zip
- Download PDF
- 67_/_Pdt_/_2019_/_PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1049/Pdt.G/2017/PN Dps
Kasasi : 2457 K/Pdt/2020
Banding : 67/Pdt/2019/PT DPS
Statistik241149