Putusan PN SUKADANA Nomor 8/Pdt.G/2015/PN.Sdn |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2015/PN.Sdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PerdataTanah8/PDT.G/2015PN.SDN. |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SUKADANA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -achmad Syaripudin |
Hakim Anggota | Yusnawati, Sh . - Wasis Priyanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : -------? Menyatakan Eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------------1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya2. Menyatakan menurut hukum, bahwa tanah peladangan yang terletak di Desa Gedung Dalam Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur dahulu Kabupaten Lampung Tengah, dibuktikan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang No. 23/Pdt/1993/PT.TK tertanggal 20 Agustus 1993 jo Putusan Mahkamah Agung No. 562 K/Pdt/1994 tertanggal 27 Juni 1997 jo Putusan Peninjauan Kembali No. 35 PK/Pdt/1998 tertanggal 28 Oktober 2002 yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap yang mana telah diambil alih tanpa hak dan dikuasai oleh PARA TERGUGAT adalah sah milik PARA PENGGUGAT ; ---3. Menghukum dan memerintahkan agar PARA TERGUGAT dan siapa pun yang menguasai tanah objek sengketa untuk mematuhi dan tunduk atas Putusan Pengadilan Negeri Metro No.22/PDT/G/1991/PN.M Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang No. 23/Pdt/1993/PT.TK tertanggal 20 Agustus 1993 jo Putusan Mahkamah Agung No. 562 K/Pdt/1994 tertanggal 27 Juni 1997 jo Putusan Peninjauan Kembali No. 35 PK/Pdt/1998 tertanggal 28 Oktober 2002 ; -------4. Menghukum dengan memerintahkan PARA TERGUGAT atau siapa pun yang menguasai objek sengketa untuk segera meninggalkan atau mengosongkan dan menyerahkan kepada PARA PENGGUGAT, tanah objek sengketa yang berupa tanah seluas 90,75 Ha, yang terletak di Desa Gedung Dalam Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur dahulu Kabupaten Lampung Tengah, dengan batas - batas :- Sebelah utara : Kali Way Raman dan Desa Trisnomulyo Kecamatan Sukadana- Sebelah selatan : Sungai Bunut dan Desa Jojok Kecamatan Pekalongan- Sebelah timur : Irigasi BRU IV Raman Utara dan Desa Sukaraja Nuban Kecamatan Sukadana- Sebelah barat : Rawa Desa Gantiwarno Bedeng 37 Kecamatan PekalonganSecara sukarela atau apabila tidak bersedia dengan bantuan alat kepolisian Negara Republik Indonesia ; ---------------------------------------- 5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila PARA TERGUGAT lalai memenuhi putusan pengadilan ini ; --------6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvorbar bij voorraad) meskipun ada banding, kasasi atau verzet7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 21.749.000,- (Dua puluh satu juta, tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah.) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2015/PN.Sdn.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2015/PN.Sdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1580 K/Pdt/2017
Pertama : 8/Pdt.G/2015/PN.Sdn.
Statistik17092