- Menyatakan terdakwa I. Birul Hasan Bin Sanusi dan terdakwa II. Muhammad Saufi als Epeng Bin M. Arsyad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 15 (Lima belas) tahun dan denda sejumlah 12.000.000.000.(dua belas milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) Bungkus Plastik Klip yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan +800 gram;
- 1 (Satu) buah handphone merk nokia type RM-908 berwarna hitam dengan simcard 085348196403 yang ditemukan pada Sdr Herman alias Eman Bin Tohir;
- 1 (satu) buah HP merk Xioami warna putih dengan nomor sim card 087812387533 yang ditemukan pada saudara MUHAMMAD SAUFI Alias EPENG Bin M. ASYARD;
- 8 (Delapan) buah bekas bungkusan yang terbuat dari plastik hitam yang dilakban menggunakan isolasi warna cokelat;
- 1 (satu) unit mobil merk toyota avanza berwarna putih dengan nomor polisi DA 8494 AV.
- Menghukum Para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 42/Pid.Sus/2019/PN Pps |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2019/PN Pps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Pulang Pisau |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nenny Ekawaty Barus, Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti: Dede Andreas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Digunakan untuk perkara lain |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2019/PN Pps
Statistik570