Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 80/Pdt.G/2018/PN Yyk |
|
Nomor | 80/Pdt.G/2018/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sari Sudarmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: Taufik Rahman Hakim Anggota 2: Erna Indrawati |
Panitera | Panitera Pengganti : Mv. Nanik Setiasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENOLAK |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnyaDALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSI- Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnyaDALAM REKONVENSI - Mengabulkan gugatan Pengugat Rekonvensi sebagian ;- Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Kredit No: 31 tanggal 12 November 2013 dan Perjanjian Kredit No : 32 tanggal 12 November 2013, jo Addendum Perjanjian Kredit No: 01 tanggal 04 Agustus 2014, yang kesemuanya dibuat dihadapan Nyonya Agus Praptini, SH, Notaris /PPAT Yogyakarta jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), APHT No: 244/2013 tanggal 09/12/2013, APHT No. 140/2014 tanggal 08/08/2014, APHT No. 138/2014 tanggal 08/08/2014, APHT No. 139/2014 tanggal 08/08/2014, APHT No: 107/2014 tanggal 29/08/2014 dan Sertifikat Hak Tanggungan No: 8085/2013, tanggal 18/12/2013, No: 05196/2014 tanggal 01/09/2014, No: 05198/2014 tanggal 01/09/2014, No:05197/2014 tanggal 01/09/2014, No: 5916/2014 tanggal 10/09/2014 serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Para Tergugat Rekonvensi dengan Penggugat Rekonvensi; - Menyatakan sah dan berharga pelaksanaan lelang yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi terhadap objek jaminan SHM No. 1329/Sardonoharjo, SHM No : 1368/Sardonoharjo dan SHM No: 1328/Sardonoharjo sebagaimana tercantum dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Sertifikat Hak Tanggungan tersebut; - Menyatakan bahwa Para Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat Rekonvensi dan diwajibkan memenuhi seluruh kewajiban tanpa syarat dan tanpa kecuali; - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Para Penggugat Konvensi /Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.473.000,- (Satu juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pdt.G/2018/PN Yyk
Statistik23258