Putusan PN PALOPO Nomor 5/PID.SUS-ANAK/2015/PN.PLP |
|
Nomor | 5/PID.SUS-ANAK/2015/PN.PLP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Irmawati Abidin |
Hakim Anggota | Fransiskus W. Mamo, Beauty Dietje Elisabeth Simatauw |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa HENDI MAJIDE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Pencurian dengan Pemberatan? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit handphone merk Samsung type Galaxy V warna putih.- 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 225 warna Orange.- 2 (dua) unit handphone merk Advan type S3 LITE warna hitam.- 1 (satu) unit handphone merk Advan type S4A warna putih.- 1 (satu) unit handphone merk Advan type S4E warna hitam.- 2 (dua) unit handphone merk Advan type S4M warna hitam.- 1 (satu) unit handphone merk Nokia Asha type 210 warna biru.- 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 107 warna hitam.- 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 106 warna hitam.- 2 (dua) unit handphone merk Samsung type Keystone 2 warna hitam.- 1 (satu) unit handphone merk Visio type Star warna silver.- 1 (satu) unit handphone merk Viso type Neo warna silver.- 1 (satu) unit handphone merk Prince type PC-998 warna hitam.- 1 (satu) unit handphone merk Hammer type R5 warna merah.- 1 (satu) unit handphone merk Prince type R5 warna merah.- 1 (satu) unit handphone merk I-Cherry type C129 warna hitam.- 1 (satu) unit handphone merk Visio type F128 warna biiru.- 1 (satu) unit handphone merk Nokia type X1 warna hitam.- 1 (satu) unit handphone merk Blackberry type Onix 3 warna hitam- 1 (satu) unit handphone merk Nokia type Asa 200 warna putih.- 2 (dua) unit handphone merk Blackberry Gemini type 8250 masing-masing warna hitam dan putih.- 1 (satu) unit handphone merk Balckberry Kepler type 9300 warna putih- 1 (satu) unit handphone merk Balckberry type Onix 2 warna hitam.- 6 (enam) buah baterai handphone Nokia.- 15 (lima) belas buah memory Micro 2 GB.- 1 (satu) lembar celana pendek kain merk Kick Denim warna hitam.- 1 (satu) lembar baju kaos berkerah merk Cole warna hitam.- 1 (satu) lembar baju kaos merk Magnum Reload warna merah.- 16 (enam belas) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)- 1 (satu) buah gembok merk Belezza.- 1 (satu) buah speaker aktif Pop Mie.- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No. Pol: DP 3966 TB, No. Mesin : JFM2E-1941099, No. Rangka : MH1JFM215EK959884.- Gunting pemotong besi, Digunakan dalam perkara lain atas nama BOGEL6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/PID.SUS-ANAK/2015/PN.PLP.zip
- Download PDF
- 5/PID.SUS-ANAK/2015/PN.PLP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/PID.SUS-ANAK/2015/PN.PLP
Statistik6318