Putusan PT DENPASAR Nomor 25 / Pid / 2019 / PT DPS |
|
Nomor | 25 / Pid / 2019 / PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Sujana |
Hakim Anggota | Istiningsih Rahayu, Suhartanto |
Panitera | I Gede Iriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | 1. Menerima permintaan banding dari Kuasa Hukum Terdakwa tersebut;2. Merubah putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 26 / Pid.B / 2019 /PN Dps, tanggal 4 April 2019 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: 3. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1(satu) lembar surat untuk meroya tanggal 24 Juli 2012 atas nama THOMAS HELMUT SCHMIDT, hak tanggungan No. 6555/2011, SHM No. 3907/Ungasan- 1 (satu) foto copy yang dilegalisir Formulir transfer Bank Commonwealth, tanggal 15 Juni 2011, senilai AUD 100.000 (seratus ribu dolar Australia)- 1 (satu) foto copy yang dilegalisir Formulir transfer Bank Commonwealth, tanggal 24 Agustus 2011, senilai AUD 65.000 (enam puluh lima ribu dolar Australia)- 1 (satu) foto copy yang dilegalisir Akta Pengakuan Hutang Dengan Memakai Jaminan No. 120 tanggal 22 September 2011- 1 (satu) foto copy yang dilegalisir Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 539/2011, tanggal 15 November 2011- 1 (satu) foto copy yang dilegalisir Surat Permintaan Pelunasan Sisa Hutang No. 085/FTW/ST/Non.LitA//16, tanggal 4 Mei 2016- Foto copy yang dilegalisir Akta Perjanjian Tukar Menukar Tanah, nomor 114 tanggal 25 Maret 2014- Foto copy yang dilegalisir Akta Jual Beli nomor 538 tanggal 15 November 2011- Foto copy yang dilegalisir Akta Tukar Menukar nomor 60/2014, tanggal 26 September 2014- Foto copy yang dilegalisir Putusan Pengadilan Negeri Denpasar nomor : 405/Pdt.G/2016/PN.Dps, tanggal 7 November 2016- Foto copy yang dilegalisir Putusan Pengadilan Tinggi Bali nomor : 15/PDT/2017/PT.DPS, tanggal 23 Maret 2016- Foto copy Memori Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 15/PDT/2017/PT.DPS, tanggal 23 Maret 2017, Jo Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 405/PDT.G/2016/PN.DPS, tanggal 7 November 2016- Foto copy Surat Nomor: 172453/2453 K/PDT/2017, perihal penerimaan dan registrasi berkas perkara kasasi dari Mahkamah Agung RI yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.- 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir tanda terima tertanggal 20 Juli 2012.- 1 (satu) lembar surat kuasa tanggal 24 Juli 2012 (asli). Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000- ( lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25_/_Pid_/_2019_/_PT_DPS.zip
- Download PDF
- 25_/_Pid_/_2019_/_PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25 / Pid / 2019 / PT DPS
Pertama : 26 / Pid.B / 2019 /PN Dps
Statistik214154