Putusan PN PADANG Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Reno Listowo |
Hakim Anggota | Sapta Diharja, Perry Desmarera |
Panitera | M. Ari Sultoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I EMRIZAL, S.T dan Terdakwa II Ir. FIRMAN DALIL, MTP, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi??? sebagai mana Dakwaan Primair.2. Membebaskan Para Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut.3. Menyatakan Terdakwa I EMRIZAL, S.T dan Terdakwa II Ir. FIRMAN DALIL, MTP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi secara bersama-sama??? sebagai mana Dakwaan Subsidair.4. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa I EMRIZAL, S.T dan Terdakwa II Ir. FIRMAN DALIL, MTP oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda masing-masing sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.5. Menetapkan masa Tahanan Kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 300 K/PID.SUS/2017
Pertama : 2/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg
Peninjauan Kembali : 50 PK/Pid.Sus/2019
Banding : 9/TIPIKOR/2016/PT.PDG
Statistik10432