- Menyatakan Terdakwa NURUL RAHMA Binti MAKMUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan Melawan Hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NURUL RAHMA Binti MAKMUR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 8 (Delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening diduga shabu (lantai 1) dengan berat awal 0,0281 gram dan berat akhir 0,0120 gram;
- 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening di duga shabu (lantai 2) dengan berat awal 0,0583 gram dan berat akhir 0,0421 gram;
- 1 (satu) set alat isap bong terpasang pipet lengkap dengan pireks;
- 1 (satu) buah sendok shabu dari pipet;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 2 (dua) buah gulungan kertas aluminium;
- 1 (satu) buah celana pendek merk MALIBU warna biru tua;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 542/Pid.Sus/2020/PN Mks |
|
Nomor | 542/Pid.Sus/2020/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harto Pancono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yamto Susena, Br Hakim Anggota Heneng Pujadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasjaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1699 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 542/Pid.Sus/2020/PN Mks
Statistik294