- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
Putusan PA SIDOARJO Nomor 665/Pdt.G/2020/PA.Sda |
|
Nomor | 665/Pdt.G/2020/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Nur Fadhilatin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hm. Ridwan Awis, M.hbr Hakim Anggota H. Husni Mubarak |
Panitera | Panitera Pengganti: Ninik Sa'adah, S.si. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi ijin kepada Pemohon (Prasetyo Adi Purnomo bin Bambang Subagyo) untuk menjatuhkan talak satu raj???i kepada Termohon (Sayyidah Cholilah binti H.Shofwan) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo; Dalam Rekonvensi a. Nafkah Iddah sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), b. Muth???ah sebesar Rp 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah) dibayarkan kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan; 4. Menetapkan anak yang bernama Syifa Ayu Adila Putri binti Prasetyo Adi Purnomo, umur 8 tahun dan Ahmad Fadlan Yassir bin Prasetyo Adi Purnomo, umur 5 tahun dibawah hadlonah Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban Penggugat Rekonvensi tetap memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk mencurahkan rasa kasih sayangnya kepada kedua anak tersebut; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama Syifa Ayu Adila Putri, umur 8 tahun dan Ahmad Fadlan Yassir, umur 5 tahun , sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) setiap bulan dibayarkan melalui Penggugat Rekonvensi dengan kenaikan 10% setiap tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan anak tersebut dewasa, diluar biaya kesehatan dan pendidikan; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp 476.000,- (empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 665/Pdt.G/2020/PA.Sda
Statistik110