Putusan PTA PONTIANAK Nomor 17/Pdt.G/2016/PTA.Ptk |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2016/PTA.Ptk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H. Iri Hermansyah |
Hakim Anggota | - Saherudin - Wiharno |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;3. Menetapkan harta bersama Penggugat/Terbanding dan Tergugat/ Pembanding adalah sebagai berikut:3.1. Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 99xx yang terletak di Pontianak dengan panjang bangunan 12m x 4m, sedangkan panjang tanah sebelah timur 15,20m dan sebelah barat 13.50m serta lebar 4m atas nama xx dengan batas batas sebagai berikut :- Sebelah Barat berbatasan dengan Gg. xx ;- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Ny. xx;- Sebelah selatan berbatasan dengan Jl. xx;- Sebelah utara berbatasan dengan Bapak xx ;3.2. Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 99xx/Sungai Jawi Luar yang terletak di Pontianak dengan panjang 11,70m dan lebar 8,50m atas nama xx dan xx, dengan batas-batas sebagai berikut;- Sebelah Barat berbatasan dengan Ruko;- Sebelah Timur berbatasan dengan Gg. xx;- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah pak xx;-Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah bersertifikat nomor 99xx/Sungai Jawi Luar atas nama xx (RM. xx);3.3. 1 (satu) unit kendaraan roda Empat Merk Daihatsu Xenia, tahun 2010 warna Hitam Metalik dengan Nomor KB 13xx HM atas nama xx ada pada Tergugat ; 4. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada angka 3 (tiga); 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama tersebut secara natura kepada masing-masing pihak, dan jika tidak bisa dibagi secara natura dijual dimuka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagian yang tercantum dalam angka 4 (empat);6. Menyatakan gugatan Penggugat sebagaimana tercantum pada Posita dan Petitum anggka 2 huruf b dan huruf e tidak dapat diterima;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; 8. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.2.191.000,- (dua juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);9. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2016/PTA.Ptk.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2016/PTA.Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 128 K/Ag/2017
Banding : 17/Pdt.G/2016/PTA.Ptk
Statistik8939