Putusan PTUN SEMARANG Nomor 55/G/2009/PTUN.Smg. |
|
Nomor | 55/G/2009/PTUN.Smg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Lelang |
Kata Kunci | LELANG |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2009 |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | R. Basuki Santoso |
Hakim Anggota | Oenoen Pratiwi, Anna Leonora Tewernusa |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ------------------------------------------ M E N G A D I L I ------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------2. Menyatakan batal:-------------------------------------------------------------------------------- a. Surat Nomor : 602/2084/17, tanggal 17 September 2009, tentang penunjukan Penyedia Jasa untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan : Pembangunan Jalan Ngemplak-Rowo Jombor (DF), lokasi Kalikotes atas nama CV. PUTRA UTAMA, beralamat di Jimbung Lor, Jimbung, Kalikotes, Klaten;------------------------------------------------------------------------------------------ b. Surat Nomor : 602/2083/17 tanggal 17 September 2009, tentang penunjukan Penyedia Jasa untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Kalikotes-Ngemplak atas nama CV. HENNY KURNIAWAN, beralamat di Dronom, Ngawen, Klaten;----------------------------3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut :----------------------------------------------- a. Surat Nomor : 602/2084/17, tanggal 17 September 2009, tentang penunjukan Penyedia Jasa untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Ngemplak-Rowo Jombor (DF), lokasi Kalikotes atas nama CV. PUTRA UTAMA, beralamat di Jimbung Lor, Jimbung, Kalikotes, Klaten;------------------------------------------------------------------------------------------ b. Surat Nomor : 602/2083/17, tanggal 17 September 2009, tentang penunjukan Penyedia Jasa untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan : Pembangunan Jalan Kalikotes-Ngemplak atas nama CV. HENNY KURNIAWAN, beralamat di Drono, Ngawen, Klaten;------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 141.000,-( Seratus empat puluh satu ribu rupiah );-------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2010 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/G/2009/PTUN.Smg..zip
- Download PDF
- 55/G/2009/PTUN.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/G/2009/PTUN.Smg.
Statistik12445