- Menyatakan Terdakwa I R. Teddy Agusthiawan dan Terdakwa II Achmad Subur tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa I R. Teddy Agusthiawan dan Terdakwa II Achmad Subur dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa I R. Teddy Agusthiawan dan Terdakwa II Achmad Subur tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa I R. Teddy Agusthiawan dan Terdakwa II Achmad Subur dari dakwaan Subsidair;
- Menyatakan Terdakwa I R. Teddy Agusthiawan dan Terdakwa II Achmad Subur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I R. Teddy Agusthiawan dan Terdakwa II Achmad Subur masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 plastik klip isi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;
- 1 buah bong dari botol air mineral berikut 1 pipet terdapat sabu;
- 3 buah korek api gas;
- 1 buah sendok terbuat dari sedotan yang diruncing;
- 1 buah tutup botol yang sudah dibolong dan 1 plastik klip kosong;
- 1 buah handphone Samsung berikut simcard 085921390751;
- 1 buah handphone Samsung; keseluruhannya dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 140/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 140/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosmina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Panji Surono, Br Hakim Anggota Bintang Al |
Panitera | Panitera Pengganti: Warih Anjari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst
Kasasi : 4748 K/Pid.Sus/2020
Banding : 235/PID.SUS/2020/PT DKI
Statistik3015