Putusan PN KEPANJEN Nomor 50/Pdt.G/2006/PN.Kpj |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2006/PN.Kpj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | hutangkredit |
Tahun | 2006 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Harini |
Hakim Anggota | Martahan Pasaribu, Achmad Guntur |
Panitera | Justiam Padmaningtijas |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Tergugat tidak pernah hadir ke persidangan meski telah dipanggil secara patut;2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian secara verstek;3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilaksanakan pada tanggal l8 September 2006;4. Menyatakan bahwa perjanjian Kredit no. BDI/KW/KAB/421/V/97 dengan akta notariil pengakuan hutang no. l00, tanggal 27 Mei l997 adalah sah menurut Hukum;5. Menyatakan,bahwa jumlah pinjaman atau kewajiban para Tergugat kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk Pusat di Jakarta adalah sebesar Rp.243.636.370,83 (dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah delapan puluh tiga sen);6. Menyatakan pengalihan piutang (cessie) dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk Pusat di Jakarta kepada Penggugat atas piutang terhadap Tergugat I dan II berdasarkan akta Notariil Piutang (Cessie) no. 57 tanggal 2 Mei 2006 yang dibuat oleh Ny. SJARMEINI S CHANDRA, SH, Notaris di Jakarta adalah sah;7. Menyatakan bahwa dengan beralihnya piutang kepada Penggugat maka segala hak atas piutang terhadap Tergugat I dan II beralih dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk kepada Penggugat;8. Menyatakan bahwa dengan beralihnya segala hak atas piutang kepada Penggugat, maka Penggugat berhak untuk melakukan penagihan kepada para Tergugat maupun upaya hukum lain yang berkaitan dengan pengembalian /pembayaran atau pemenuhan prestasi oleh para Tergugat sebagai debitur kepada Penggugat;9. Menyatakan bahwa jumlah piutang Penggugat kepada para Tergugat adalah sebesar Rp.243.636.370,83 (dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah delapan puluh tiga sen);10. Menghukum para Tergugat untuk memenuhi prestasinya kepada Penggugat yaitu berupa pembayaran hutangnya/kewajibannya sebesar Rp.243.636.370,83 (dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah delapan puluh tiga sen);11. Menghukum para Tergugat untuk membayar bunga dan denda keterlambatan kepada Penggugat sebesar Rp 1.824.840,- ( satu juta delapan ratus dua puluh empat ribu delapan ratus empat puluh rupiah) per bulan, terhitung mulai bulan Juni 2006 sampai dengan para Tergugat melaksanakan putusan ini;12. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek jaminan pinjaman kepada Penggugat secara sukarela maupun dengan paksa untuk dijual lelang dan hasilnya untuk membayar segala kewajiban hutangnya kepada Penggugat dan segala kewajiban atas biaya proses lelang tersebut;13. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp.1.395.000,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);14. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2006 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2006 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pdt.G/2006/PN.Kpj
Statistik600