Putusan PA SURABAYA Nomor 2410/Pdt.G/2013/PA.Sby |
|
Nomor | 2410/Pdt.G/2013/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 15 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hj. Khoiriyah Syarqowi. |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Rusydiana Lukman Hadi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konpensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi sebagian; 2. Menyatakan Penggugat (Dinda Fitrah Setianingrum, S.KH. binti Drs. H. Nur Aini Subagio) sebagai pemegang hak hadlanah atas kedua anak Penggugat dan Tergugat yang bernama:2.1. Raja Sabiq Sabilillah bin Bobby Hendrawan Farisky, lahir 4 Nopember 2008;2.2. Maheswara Adibrata bin Bobby Hendrawan Farisky, lahir 27 Juli 2012;Dengan tetap memberi hak kepada Tergugat selaku ayah untuk mencurahkan kasih sayangnya, menjenguk, mengajak jalan-jalan seperlunya, sepanjang tidak merugikan kepentingan anak;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya perawatan dan penghidupan anak tersebut (poin 2 diatas) minimal sebesar Rp. 5.000.000,- perbulan dan dibayarkan setiap bulan mulai putusan ini dibacakan hingga anak dapat mandiri dan pembayaran kepada Penggugat selama kedua anak tersebut dibawah asuhan Penggugat;4. Menyatakan obyek sengketa berupa:4.1. Rombong kebab yang belum dibagi sejumlah 12 unit;4.2. Burner sejumlah 5 unit;4.3. Frezer sejumlah 8 unit;4.4. Rombong kebab motor viar sejumlah 1 unit;4.5. Loyang sejumlah 5 buah;Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang harus dibagi dua atas Penggugat dan tergugat dengan pembagian masing-masing mendapat separoh bagian dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang selanjutnya hasil penjualannya dibagi dua; 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan separoh bagian dari harta bersama tersebut pada poin 4 kepada Penggugat;6. Menyatakan bahwa hutang sebesar Rp. 63.580.000,- (enam puluh tiga juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) adalah hutang bersama Penggugat dan Tergugat;7. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar hutang bersama tersebut masing-masing separoh bagian dan selanjutnya diserahkan kepada yang berhak;8. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat atas obyek sengketa:8.1. Obyek sengketa 1 berupa rumah di Palm Spring;8.2. Obyek sengketa 4 berupa satu unit mobil merk Daihatsu, type Xenia8.3. Obyek sengketa 5 berupa satu unit mobil merk Nissan, type Yuke;8.4. Obyek sengketa 6 berupa barang-barang inventaris kantor;8.5. Obyek sengketa 8 berupa perkiraan laba perusahaan;8.6. Obyek sengketa 15 berupa nilai 28 auto pilot dan mitra;9. Menyatakan menolak gugatan Penggugat atas obyek sengketa:9.1. Obyek sengketa 7 berupa nilai merk kebab King?s;9.2. Obyek sengeketa 2 berupa nilai uang kontrak di jalan Mendul Merisi;9.3. Obyek sengketa 3 berupa satu unit toko kontrakan di jalan Nginden Semolo;9.4. Tentang hutang bersama kepada orang tua Penggugat sebesar Rp. 15.000.000,- dan kepada Perusahaan sebesar Rp. 30.000.000,-; Dalam Rekonpensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menyatakan: 2.1. Hutang kepada orang tua Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 55.000.000,-; 2.2. Hutang kepada Bapak Irul sebesar Rp. 4.033.000,-; 2.3. Hutang kepada bahan baku kebab sebesar Rp. 12.378.000,-; 2.4. Hutang kepada Perusahaan Kokita sebesar Rp. 739.000,-; 2.5. Hutang untuk membayar gaji karyawan sebesar Rp. 3.651.500,-; Adalah hutang bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi3. Menghukum kedua belah pihak untuk membayar hutang bersama tersebut pada poin 2.1 sampai dengan 2.5 masing-masing separoh bagian dan selanjutnya diserahkan kepada yang berhak; 4. Menyatakan uang sejumlah Rp. 2.380.250,- adalah milik Penggugat Rekonpensi;5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk mengembalikan uang tersebut poin (4) kepada Penggugat Rekonpensi;6. Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya berupa: 6.1. Gugatan tentang rumah di Pondok Maritim Indah QQ.15 SHM No. 1021 Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya, yang diadalilkan Penggugat Rekonpensi sebagai harta bersama; 6.2. Gugatan tentang sisa cicilan rumah di Palm Spring sebanyak 120 bulan Rp. 5.670.000,- (perbulan) yang diadalilkan Penggugat Rekonpensi sebagai hutang bersama; 6.3. Gugatan tentang sisa cicilan mobil Daihatsu Xenia L 1722 HC sebanyak 11 bulan X 2.462.000,- (perbulan) yang diadalilkan Penggugat Rekonpensi sebagai hutang bersama; 6.4. Gugatan tentang sisa cicilan mobil merk Nissan Type Yuke sebanyak 22 bulan X 6.500.000,- (perbulan) yang didalilkan Penggugat Rekonpensi sebagai hutang bersama;Dalam Konpensi dan rekonpensi: Menghukum kepada kedua belah pihak secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 1.076.000,- (Satu juta tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2410/Pdt.G/2013/PA.Sby
Banding : 0170/Pdt.G/2014/PTA.Sby
Statistik439