- Menerima Permohonan Banding Penuntut Umum;
- Membatalkan Putusan Pangadilan Negeri Medan Nomor 481/Pid.Sus/2019/PN Mdn tanggal 13 Mei 2019 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa FADLI ANWAR alias SIFAT tidak terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan Hukum, Menawarkan, untuk dijual Membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman (daun ganja kering) sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
- Meyatakan Terdakwa FADLI ANWARA lias SIFAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara kepadaTerdakwa selama 2 (tahun) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar Terdakwa tetap di tahan dan denda Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta ruhpiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kecil kertas di duga isinya berupa narkotika jenis daun ganja kering;
Putusan PT MEDAN Nomor 760/Pid.Sus/2019/PT MDN |
|
Nomor | 760/Pid.Sus/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Tigor Manullang |
Hakim Anggota |
- Suwidya, purwono Edi Santosa |
Panitera | Luhut Bako |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara dalam dua tingkat Peradilan yang pada Pengadilan tingkat banding ditetapkan jumlah Rp. 2.500 ( dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 760/Pid.Sus/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 760/Pid.Sus/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 940 K/Pid.Sus/2020
Banding : 760/Pid.Sus/2019/PT.MDN
Statistik3211