Putusan PN PARE PARE Nomor 5/Pdt.G/2014/PN. Parepare |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2014/PN. Parepare |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yuswardi |
Hakim Anggota | . Andi Musyafir, Nur Kautsar Hasan |
Panitera | Arifuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa yang bersertifikat Hak Milik No. 303/ tahun 1970, Gambar Situasi No. 206 / Tanggal 14 Juli 1970, Luas sekitar 446 m2 beserta bangunan rumah kayu diatasnya terletak di Kel. Ujung Lare ( dahulu lingkungan Ujung Baru Kec. Soreang, Kota Parepare dengan batas ??? batas sebagai berikut :Utara : Jl. Opu Dg. Risaju Timur : Jl. Lahalede.Selatan : Tomy / Toko Emas Logam ( dahulu milik M. Jabir )Barat : Tanah Kosong milik H. Yunus ( dahulu milik Cundung ) adalah harta peninggalan almarhumah Hj. Syamsiah Arifuddin;3. Menyatakan Para Penggugat selaku ahli waris HJ. Syamsiah Arifuddin berhak terhadap obyek sengketa;4. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat menempati dan menguasai objek sengketa tanpa hak adalah tidak sah merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar hak Para Penggugat;5. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III , mempersewakan obyek sengketa kepada Tergugat IV dan Tergugat V adalah perbuatan melawan hukum/melanggar hak Para Penggugat; 6. Menyatakan tindakan Para Tergugat tidak mau menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum /melanggar hukum;7. Menyatakan bahwa semua surat ??? surat yang timbul atas nama Para Tergugat atas objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;8. Menghukum Para Tergugat serta siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya agar segera mengosongkan objek sengketa tersebut kemudian menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa beban apapun;9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.1.916.000,- (satu juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2014/PN. Parepare
Statistik836