Putusan PN WATAMPONE Nomor 32/PDT.G/2017/PN.WTP |
|
Nomor | 32/PDT.G/2017/PN.WTP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Panji P. Prasetyo |
Hakim Anggota | Nur Kautsar Hasan, Hamkah |
Panitera | - Armansyah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI1. Menolak Eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat/ Sainal Bin Beddu adalah salah satu ahli waris Per. Timang (Alma.) yang berhak atas objek sengketa;3. Menyatakan menurut hukum obyek sengketa berupa sebidang tanah sawah yaitu 16 (enam belas ) petak, terletak di Dusun Patirongnge, Desa Gattareng, Kecamatan Salomekko, Kanupaten Bone, dengan batas-batas sbb;Utara: Tanah sawah Nani;Timur : Tanah sawah Nani;Selamat Tanah Sawah Beddu;Barat : Tanah Udding (alm.) yang dikerja oleh Juking (menantu Udding Alm.);adalah harta peninggalan Per. Timang (Alma.) yang diperoleh sebagai pemberian dari orang tuanya bernama Lel. Parennai (Alm.) dan Per. Musi (Alma.) yang berhal diwarisi ahli waris Per. Timang (Alma.) antar lain Penggugat;4. Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat yang menguasai tanah sawah sengketa tanpa setahu dan seizin Penggugat/ahli waris Per. Timang Alma. selaku pemilik yang sah adalah perbuatan melawan hukum;5. Menghukum Tergugat dan/atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atas tanah sengketa untuk mengosongkan lalu menyerahkan/mengembalikan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna dan tanpa syarat apapun;DALAM REKONPENSIDALAM EKSEPSI1. Menolak Eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI1. Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.544.000(Dua Juta Lima Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3492 K/Pdt/2018
Pertama : 32/PDT.G/2017/PN.WTP
Banding : 130/PDT/2018/PT.MKS
Statistik9910