Putusan PN PONTIANAK Nomor 446/PID.SUS/2013/PN.PTK |
|
Nomor | 446/PID.SUS/2013/PN.PTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | PIDANA NARKOTIKA |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edi Hasmi |
Hakim Anggota | Erwin Djong, Mh Achmad Syaripudin |
Panitera | Made Dayang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Harianto Sidik Als Aie Bin Hadiatul Sidik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan Narkotika golongan I 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap di tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 6 (enam) klip plastik transparan berisi kristal putih Narkotika jenis shabu, 1 (satu) kantong plastik pampers yang bertuliskan sweety, 1 (satu) buah tas warna coklat merk polo ryo, 1 (satu) unit Hand Phone merk Black Berry warna merah berikut kartu sim nomor : 081347612549 ;dirampas untuk dimusnahkan ;- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru Kb 4874 QL, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 0174788/KB/2010, Nomor Registrasi : KB 4874 QL ;- 1 (satu) unit Hand Phone merk Black Berry warna putih berikut nomor sim : 081258900464 ;dikembalikan kepada yang berhak ;6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 24 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 969 K/PID.SUS/2014
Pertama : 446/PID.SUS/2013/PN.PTK
Statistik202