Putusan PN GIANYAR Nomor 38_PIDSUS_2015_PNGIN_Lalu Lintas |
|
Nomor | 38_PIDSUS_2015_PNGIN_Lalu Lintas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dewa Ketut Kartana. |
Hakim Anggota | Saenal Akbar, Dori Melfin |
Panitera | Nyoman Sudiarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa I PUTU SUARSANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Mengemudikan kendaraan bermotor Karena Kelalaiannnya Menyebabkan orang luka Berat ??? ; ----------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan, pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;-----------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan ; ---------------------4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------5. Menetapkan barang butki berupa : -------------------------------------------------- 1 (satu) unit Kendaraan sepeda motor Merk Honda Vario DK 7177 SE beserta STNK -------------------------------------------------------------------dikembalikan kepada Ni Putu Wiriyastini ;----------------------------------------- Sim C atas nama I Kadek Prapta Widiantara --------------------------------dikembalikan kepada I Kadek Prapta Widiantara;------------------------------- 1 (satu) unit Kendaraan Truck DK 9514 FE beserta STNK. -------------dikembalikan kepada pemiliknya an. Agus Adi Perdana --------------------- Sim B1 Umum atas nama I Putu Suarsana ----------------------------------dekembalikan kepada pemilik an. I Putu Suarsana;---------------------------6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,-- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38_PIDSUS_2015_PNGIN_Lalu_Lintas.zip
- Download PDF
- 38_PIDSUS_2015_PNGIN_Lalu_Lintas.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38_PIDSUS_2015_PNGIN_Lalu Lintas
Statistik6014