Putusan PN TENGGARONG Nomor 491/Pid.Sus/2014/PN.Trg |
|
Nomor | 491/Pid.Sus/2014/PN.Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Irwan |
Hakim Anggota | Ari Prabowo, Ari Listyawati |
Panitera | Marlisye Pandin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa RONI Bin TOLA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I???; ------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; ----------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------------------------------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; -------------------------------------------5. Menetapkan agar barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------??? 1 (satu) buah poket Narkotika jenis sabu dalam plastik bening dengan berat kurang lebih 0,27 (nol koma dua tujuh) gram; --------------------------------------------------??? 1 (satu) buah handphone merk Nokia Corporation Model 1661-2 Type RH122 warna ungu hitam; ----------------------------------------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan; ----------------------------------------------------------------------------6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 491/Pid.Sus/2014/PN.Trg
Statistik190