- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi;
- Menjatuhkan thalak satu ba?in sugrha Tergugat Konvensi (Panagiotis Alexander Papadimitriou bin Alexander Papadimitriou) terhadap Penggugat Konvensi (Tara Amalia Diandra binti Suprihadi Amir A);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hadhanah terhadap anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Ibnu Pasha Satriandra Papadimitriou bin Panagiotis Alexander Papadimitriou, laki-laki, lahir di Jakarta, tanggal 21 Juli 2002;
- Menyatakan gugatan hadhanah Penggugat Rekonvensi atas anak kedua dan anak ketiga Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Audra Zalia Alexandra Papadimitriou, perempuan, lahir di Jakarta tanggal 1 Oktober 2007; dan Ibnu Giotowo Maliandra Papadimitriou, laki-laki, lahir di Jakarta tanggal 12 Februari 2014, tidak dapat diterima (NO-Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya;
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 743/Pdt.G/2020/PA.JP |
|
Nomor | 743/Pdt.G/2020/PA.JP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jajat Sudrajat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khairil Jamalbr Hakim Anggota Haeruddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Irfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi ? Rekonvensi: Membebankan kepada PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 97 PK/Ag/2021
Pertama : 743/Pdt.G/2020/PA.JP
Statistik1097323