- Menyatakan terdakwa MINA RUSMIATI Binti ADANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?SENGAJA MEMPERGUNAKAN AKTA OTENTIK PALSU ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut, sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat keterangan Nomor : 470/937/VII/2017 atas nama MINA RUSMIATI yang dikeluarkan oleh kelurahan Palabuhanratu Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi dan dtandatangani oleh WIHDAT WIWID H, yang berisikan bahwa berdasarkan keterangan Ketua RT;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir buku register Kel. Palabuhanratu yang memeuat nomor register : 470 / 937/ VII / 2017 yang merupakan nomor register Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTP) atas nama Popon;
- Surat Kematian atas nama Drs. MARIS RINALDI dengan nomor 474.3/79/2019 tanggal 28 Juli 2017 Kel. Sukmajaya Kec. Sukmajaya Depok ;
- Fotocopy legalisir kutipan akta nikah atas nama MARIS RINALDI dan JUNIA USIN;
- Fotocopy legalisir Penetapan Pengadilan Agama Depok Nomor 2900/Pdt.G/2017/PA.Dpk;
- Fotocopy legalisir permohonan pembatalan perkawinan tanggal 02 Oktober 2017 atas nama pemohon MINA RUSMIATI ke Pengadilan Agama Depok;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir salinan isbat nikah putusan Pengadilan Agama Cibadak;
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan PN CIBADAK Nomor 62/Pid.B/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 62/Pid.B/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain, Br Hakim Anggota Agustinus |
Panitera | Panitera Pengganti: Tina Gartina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada pihak kelurahan Palabuhanratu. Dikembalikan kepada saksi JUNIA USIN Binti USIN; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.B/2020/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 62/Pid.B/2020/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 250/PID/2020/PT BDG
Kasasi : 153 K/PID/2021
Pertama : 62/Pid.B/2020/PN Cbd
Statistik469138