Putusan PT PALU Nomor 53/PID/2015/PT PAL |
|
Nomor | 53/PID/2015/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nyoman Sukresna |
Hakim Anggota | H.erlin Hermanto, Tjipto Slamet Basuki |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima Permintaan banding dari Terdakwa tersebut ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 96/Pid.B/2015/PN.Pal tanggal 08 Juni 2015 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa MICHAEL LANGELO Alias EKEL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh) bulan ;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :a. uang tunai sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);Dirampas untuk Negara, sedangkan;b. 1 (satu) buah HP merek Black berry;c. 1 (satu) kalkulator;d. 2 (dua) buah buku tulis untuk pasangan;e. 1 (satu) buah modem;f. 16 (enam belas) lembar ramalan nomor dan shio;g. 3 (tiga) lembar kertas pasangan nomor dan shio;h. 12 (dua belas) slip transfer BCA;i. 1(satu) buah monitor komputer;j. 1 (satu) buah CPU;k. 1 (satu) buah mouse;Dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan;l. 3 (tiga) buah kartu ATM Mandiri;m. 3 (tiga) buah kartu ATM BRI;n. 2 (dua) buah kartu ATM Bank BCA;o. 1 (satu) buah kartu ATM Bank BTN;p. 1 (satu) buah kartu ATM Danamon;Dikembalikan kepada Terdakwa;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/PID/2015/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 53/PID/2015/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 53/PID/2015/PT PAL
Pertama : 96/Pid.B/2015/PN.Pal
Statistik8831