Putusan MS BIREUEN Nomor 297/Pdt-G/2012/MS Bir. |
|
Nomor | 297/Pdt-G/2012/MS Bir. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | MS BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Kamaruddin Abdullah |
Hakim Anggota | Rina Eka Fatma, M.ag., Dwi Husna Sari |
Panitera | S.ag, Hurriyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan Syamsu bin Tgk. Abu Bakar telah meninggal dunia pada tahun 1965;3. Menetapkan ahli waris almarhum Syamsu bin Tgk. Abu Bakar terdiri dari :3.1. Halimah binti Ben Sawang (isteri) telah meninggal dunia pada tahun 1990;3.2. Anzizah binti Syamsu (anak perempuan kandung) telah meninggal dunia pada tahun 2001;3.3. Ilyas bin Syamsu (anak laki-laki kandung);3.4. M. Nasir bin Syamsu (anak laki-laki kandung);4. Menetapkan harta peninggalan/tirkah almarhum Syamsu bin Tgk. Abu Bakar sebagai berikut :- 1/2 (setengah) petak tanah kebun yang terletak di Gampong Cot Keumude, Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Muhammad Sulaiman, ukuran 40.40 m;- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan, ukuran 40.40 m;- Sebelah Barat berbatas dengan M. Amin Aji, ukuran 122 m;- Sebelah Timur berbatas dengan Halimah binti Ben Sawang, ukuran 125 m;5. Menetapkan bagian ahli waris dari harta peninggalan Syamsu bin Tgk. Abu Bakar sebagai berikut :5.1. Halimah binti Ben Sawang (isteri) mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian dari harta yang tersebut pada dictum nomor 4 di atas, yang akan diterima oleh ahli warisnya;5.2. Satu orang anak perempuan bernama Anzizah binti Syamsu dan dua orang anak laki-laki masing-masing bernama : Ilyas bin Syamsu dan M. Nasir bin Syamsu mendapat ?Ashabah, dengan ketentuan bagian anak laki-laki dua berbanding satu (2:1) dengan bagian anak perempuan;6. Menetapkan Halimah binti Ben Sawang telah meninggal dunia pada tahun 1990, dengan meninggalkan ahli warisnya sebagai berikut:6.1. Anzizah binti Syamsu (anak perempuan kandung) telah meninggal dunia pada tahun 2001;6.2. Ilyas bin Syamsu (anak laki-laki kandung);6.3. M. Nasir bin Syamsu (anak laki-laki kandung);7. Menetapkan harta peninggalan/tirkah almarhumah Halimah binti Ben Sawang sebagai berikut :- 1/2 (setengah) petak tanah kebun yang terletak di Gampong Cot Keumude, Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Muhammad Sulaiman, ukuran 40.40 m;- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan, ukuran 40.40 m;- Sebelah Barat berbatas dengan Syamsu bin Tgk Abu Bakar, ukuran 122 m;- Sebelah Timur berbatas dengan jalan, ukuran 125 m;8. Menetapkan bagian para ahli waris sebagai berikut :8.1. Anzizah binti Syamsu (anak perempuan kandung) mendapat 1/5 bagian dari harta yang tersebut pada dictum nomor 4 di atas dan 1/5 bagian dari harta yang tersebut pada dictum nomor 7 di atas, yang akan diterima oleh ahli warisnya;8.2. Ilyas bin Syamsu (anak laki-laki kandung) mendapat mendapat 2/5 bagian dari harta yang tersebut pada dictum nomor 4 di atas dan 2/5 bagian dari harta yang tersebut pada dictum nomor 7 di atas;8.3. M. Nasir bin Syamsu (anak laki-laki kandung) mendapat mendapat 2/5 bagian dari harta yang tersebut pada dictum nomor 4 di atas dan 2/5 bagian dari harta yang tersebut pada dictum nomor 7 di atas;9. Menetapkan Anzizah binti Syamsu telah meninggal dunia pada tahun 2001, dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:9.1. Sofianur bin H. Sulaiman (anak laki-laki kandung);9.2. Nurlita binti Zainal Abidin (anak perempuan kandung);10. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Anzizah binti Syamsu adalah sebagai berikut :10.1. Sofianur bin H. Sulaiman (anak laki-laki kandung) mendapatkan 2/3 bagian dari harta peninggalan Anzizah binti Syamsu;10.2. Nurlita binti Zainal Abidin (anak perempuan kandung) mendapatkan 1/3 bagian dari harta peninggalan Anzizah binti Syamsu; 11. Menyatakan surat-surat di bawah ini tidak mempunyai kekuatan pembuktian, yaitu: 11.1. Surat Keterangan Faraid Damai tanggal 29 Februari 2000;11.2. Sertifikat Hak Milik Nomor 21 tanggal 09 Maret 1994;11.3. Surat Akta Hibah Nomor 594.4/01/I/2007 tanggal 17 Januari 2007;11.4. Surat Pernyataan Permohonan tanggal 09 Januari 2007;11.5. Surat Pernyataan tanggal 20 Mei 2008;12. Menghukum Tergugat I, II, dan III serta Turut Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak dan bagian Penggugat sebagaimana tersebut di atas dalam keadaan utuh dan tanpa pembebanan hukum dengan pihak manapun. Apabila pembagian tidak dapat dilaksanakan secara natura (benda), maka pembagian dapat dilaksanakan dengan cara jual lelang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hasilnya dibagi kepada para ahli waris sesuai dengan bagian dan haknya masing-masing;13. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;14. Menghukum Penggugat, Tergugat I, II, III, dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.256.000,- (dua juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 650 K/Ag/2015
Pertama : 0297/Pdt.G/2012/MS.Bir
Statistik4416