Putusan PN DUMAI Nomor 261/Pid.Sus/2016/PN Dum |
|
Nomor | 261/Pid.Sus/2016/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika. |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Irwansyah |
Hakim Anggota | 1.(elvin Adrian, . 2.firman Khadafi Tjindarbumi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Andri Alias Andri Bin Atek telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Yang Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andri Alias Andri Bin Atek, dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) paket kecil diduga narkotika bukan tanaman jenis ganja (setelah dimusnahkan pada tahap penyidikan, disisihkan sebanyak 1 (satu) kecil untuk pembuktian di persidangan);- 1 (satu) linting rokok yang diduga berisikan campuran tembakau dan daun ganja kering;- 1 (satu) blok kertas pembungkus tembakau;- 1 (satu) buah tas kulit warna coklat;- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam merah;- 1 (satu) unit HP merk Forme warna hitam biru;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 292/PID.SUS/2016/PT PBR.
Kasasi : 451 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 261/Pid.Sus/2016/PN.Dum
Statistik7211