- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (JUHANSYAH Alias JOHANSYAH Bin MARHANI) terhadap Penggugat (HARTINI Binti MISWANTO);
- Menyatakan telah tercapai kesepakatan antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menetapkan bahwa anak bernama AHMAD NAZA YUSRI Bin JUHANSYAH alias JOHANSYAH lahir tanggal 13 Desember 2009, berada di bawah pengasuhan bersama (shared residential parenting) Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan pengasuhan bersama sebagaimana diktum rekonvensi angka 2 tersebut di atas dengan rincian berikut:
- Tergugat Rekonvensi mengasuh (menginap bersama) anak pada hari Senin ? Jumat;
- Penggugat Rekonvensi mengasuh (menginap bersama) anak pada hari Sabtu hingga hari Ahad pukul 12.00 ? 13.00 siang;
- Pada setiap hari Ahad, Penggugat Rekonvensi akan mengembalikan anak kepada Tergugat Rekonvensi paling lambat pukul 12.00 ? 13.00 siang;
- Tergugat Rekonvensi tidak akan menghalangi Penggugat Rekonvensi untuk menjemput anak pada hari Sabtu;
Putusan PA BANJARBARU Nomor 189/Pdt.G/2018/PA.Bjb |
|
Nomor | 189/Pdt.G/2018/PA.Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua H. Khoirul Huda |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Zulkifli, I hakim Anggota 2: M. Natsir Asnawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 511.000,00 (lima ratus sebelas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 189/Pdt.G/2018/PA.Bjb.zip
- Download PDF
- 189/Pdt.G/2018/PA.Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 189/Pdt.G/2018/PA.Bjb
Banding : 36/Pdt.G/2018/PTA.Bjm
Statistik2717