Putusan PTA SEMARANG Nomor 7/Pdt.G/2016/PTA Smg |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2016/PTA Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak7/Pdt.G/2016/PTA Smg |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Badawi |
Hakim Anggota | Thoyib M., H. Cholidul Azhar |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima.DALAM KONVENSI- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Semarang, Nomor 0301/Pdt.G/2015/PA Smg., tanggal 23 Juni 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Sya?ban 1436 Hijriyah dengan memperbaiki amarnya sehingga selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (TERBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Semarang;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Semarang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Candisari, Kabupaten Semarang dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar;4. Menolak permohonan hak hadlanah Pemohon Konvensi terhadap ANAK 1 P DAN T dan Shafira Zulfrida binti Taufik Jamil;5. Menyatakan gugatan Pemohon Konvensi selainnya tidak dapat diterima;DALAM REKONVENSI- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Semarang, Nomor 0301/Pdt.G/2015/PA Smg., tanggal 23 Juni 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Sya?ban 1436 Hijriyah dengan memperbaiki amarnya sehingga selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa:2.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);2.2. Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);3. Menetapkan anak-anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama ANAK 1 P DAN T, lahir tanggal 18 Maret 2005 dan ANAK 2 P DAN T, lahir tanggal 7 Mei 2006 berada di bawah hadhonah Penggugat Rekonvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah bagi kedua anak dalam diktum angka 3 tersebut kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan hingga kedua anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) dengan dinaikkan jumlahnya 10 % setiap tahun;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi, anak-anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang tercantum pada diktum angka 3; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp. 271.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);- Menghukum Pemohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara ditingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2016/PTA_Smg.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2016/PTA_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/Pdt.G/2016/PTA Smg
Pertama : 0301/Pdt.G/2015/PA Smg
Statistik5711