Putusan PT KUPANG Nomor 26/PID/2014/PTK |
|
Nomor | 26/PID/2014/PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | 26/PID/2014/PTKMAKSI LIAN alias CUNGKA155/Pid.B/2013/PN.SOE |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gusti Lanang Putu Wirawan |
Hakim Anggota | Tjokorda Rai Suamba, Sahman Girsang |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;--------------------------------------------------------------- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Soe, Nomor : 155/Pid.B/2013/PN.SOE, tanggal 29 Januari 2014, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut : ----------------------------? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 10 (sepuluh) bulan ;-----------------------------------? Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Soe , tersebut untuk selebihnya ;---------------------------------? Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------? Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; -------? Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam Kedua Tingkat Pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ---------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/PID/2014/PTK.zip
- Download PDF
- 26/PID/2014/PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 26/PID/2014/PTK
Kasasi : 581 K/PID/2014
Pertama : 155/Pid.B/2013/ PN.Soe
Statistik4622