Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 150/B/2013/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 150/B/2013/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 3 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | M.l. Tirajoh |
Hakim Anggota | I Lukman, Ketut Rasmen Suta |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ? Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding;--------------------------------------------? Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor: 3/G/2013/P.TUN.KPG. tanggal 12 Juni 2013 yang dimohonkan banding;---------------------------------------------------------------? Menghukum Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat Pengadilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,-- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); --------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/B/2013/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 150/B/2013/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 193 K/TUN/2014
Peninjauan Kembali : 108 PK/TUN/2017
Pertama : 02/G/2014/PTUN.BJM
Banding : 150/B/2013/PT.TUN.SBY
Kasasi : 516 K/TUN/2014
Pertama : 03/G/2013/PTUN.KPG
Statistik11259