- Menyatakan Terdakwa SUGENG SUTRISNO Bin PURNO SUWITO (Alm)telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana??? PENIPUAN ??? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) bermaterai Rp.6000,-(enam ribu rupiah) tertanggal 22 Januari 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sdr SUGENG SUTRISNO yang di tulis di kertas Kwitansi tertanggal 2 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar surat kuasa untuk melakukan negosiasi pengurusan atas sertifikat Hak Milik No. 1154 Luas 1.545 m2 yang terletak di Dk. Candirejo Rt.015 Rw.005 Kel. Kwangen Kec. Gemolong Kab. Sragen dari sdr KASNO kepada sdr SUGENG SUTRISNO tertanggal 22 Januari 2018 bermaterai Rp. 6.000,-(enam ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa khusus Melakukan pengurusan obyek tanah dengan sertifikat Hak Milik No. 1154 Luas 1.545 m2 yang terletak di Dk. Candirejo Rt.015 Rw.005 Kel. Kwangen Kec. Gemolong Kab. Sragen yang dikeluarkan di Sukoharjo pada tanggal 08 Mei 2018 oleh NOUR CHOLISH RIFAN, SH,MH & PARTNERS ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM;
- 1 (satu) lembar penetapan Surat Kuasa Khusus dari Pengadilan Negeri Sragen tanggal 04 April 2018;
- 1 (satu) lembar Surat panggilan AANMANING (tegoran) dari Pengadilan Negeri Sragen tanggal 23Maret 2018;
- 3 (tiga) lembar berita acara panggilan AANMANING (tegoran) dari Pengadilan Negeri Sragen;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol AD 5085 VN;
- 1(satu) Lembar Kwitansi senilai Rp. 2.500.000 ,-bermeterai Rp.6.000
- 3 (tiga) potong Baju kemeja terdiri 2 (dua) lengan pendek warna merah bermotif, warna abu-abu, 1 (satu) lengan panjang warna Coklat dan 1 (satu) potong celana Jean warna hitam.
- Kembali pemiliknya Terdakwa SUGENG SUTRISNO Bin PURNO SUWITO (Alm.)
- 2 (dua) buah ID Card LBH LP-KPK NASIONAL An. SUGENG SUTRISNO, SH;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SRAGEN Nomor 169/Pid.B/2018/PN Sgn |
|
Nomor | 169/Pid.B/2018/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sami Anggraeni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ari Karlina, Br Hakim Anggota Ivan Budi Hartanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Dyah Hapsari W |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Kembali saksi korban SUMIYATUN BINTI SUROYO Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.B/2018/PN Sgn
Statistik1154